Benarkah Rumah Almarhum Ustad Uje Dibakar Orang?

id Benarkah Rumah Almarhum Ustad Uje Dibakar Orang?

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Benarkah peristiwa kebakaran di rumah almarhum Ustad Jefri Al Bukhori (Uje) adalah ulah orang yang sengaja membakarnya?

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakar rumah almarhum Uje yang juga diduga sebagai pelaku pencurian uang di rumah tersebut.

"Hasil penyidikan, kami berhasil mengungkap kasus kebakaran di kediaman Uje dan ternyata rumah itu tidak terbakar melainkan sengaja dibakar oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (30/6).

Pelaku yang telah diamankan itu diketahui berinisial IV dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Wahyu juga menerangkan awal kejadian pada Jumat (20/6), IV masuk ke rumah korban melalui pintu pagar dan langsung menuju ke dalam rumah.

Pelaku membawa korek api gas dan langsung membakar gorden jendela di dalam rumah yang berlokasi di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan. Usai membakar rumah itu, pelaku keluar rumah melalui garasi.

Sekitar satu jam api membesar di rumah korban yang saat itu terdapat istri Uje bernama Pipik Dian Irawati. Pelaku yang berada tak jauh dari tempat kejadian mencoba membantu untuk memadam api dan mengeluarkan para penghuninya.    

Saat membantu memadamkan dalam waktu bersamaan pelaku melihat sejumlah uang di atas meja dan pelaku langsung mengambilnya dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam sebuah lubang gitar. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku keluar dan meninggalkan rumah tersebut.

Tidak berapa lama setelah kejadian, istri almarhum Uje merasa kehilangan uang jutaan rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.

Wahyu menambahkan berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan penyilidikan di lapangan, dan pada Sabtu (21/6) pelaku berinisial IV berhasil diamankan di kawasan Depok.

"Hasil penyidikan, IV kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan itu lagi.