Rp120 Triliun Dari Cukai Sembako

id Rp120 Triliun Dari Cukai Tembako, Rokok, Racun, Asap, Tembakau, Udut, Kebun, petani, Waykanan, Ladang, Seram, Serem, Gambar, Jantung, Bakauhen, Kapal

 Rp120 Triliun Dari Cukai Sembako

Tanaman Tembakau di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. (ANTARA FOTO/Istimewa/Gatot Arifianto).

Beberapa waktu lalu muncul pertentangan opini terkait larangan merokok atau rokok itu haram. Sehingga masuk ke ranah agama, karena itu perlu regulasi yang jelas sehingga tidak melebar ke persoalan lain."
Bandarlampung (Antara Lampung) - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebutkan cukai tembakau dapat menyumbang pendapatan Rp120 triliun per tahun ke kas negara.

"Selain menyumbang pendapatan yang cukup besar, tenaga kerja yang berkecimpung di bidang tembakau sebanyak enam juta jiwa mulai dari hulu hingga hilir di Tanah Air," kata Wakil Sekretaris Jenderal AMTI Agung Suryanto di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menyebutkan bahwa tenaga kerja yang bekerja di bidang tembakau itu mulai dari petani hingga pekerja di pabrik rokok yang tersebar di Tanah Air.

Artinya jika dilihat dari jumlah itu sekitar 24 juta jiwa menggantungkan hiudpnya di bidang tembakau, bila diasumsikan satu kepala keluarga terdiri atas empat orang.

Di sisi lain, lanjutnya, AMTI mengharapkan adanya regulasi yang adil terkait produk tembakau yang dinilai masih kontradiksi antara industrialisasi tembakau dengan pengendalian tembakau termasuk masalah kesehatan.

"Beberapa waktu lalu muncul pertentangan opini terkait larangan merokok atau rokok itu haram. Sehingga masuk ke ranah agama, karena itu perlu regulasi yang jelas sehingga tidak melebar ke persoalan lain," jelasnya. (Bersambung).