Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, untuk melengkapi syarat administrasi.
"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo dengan tersangka Suwondo, Luqman, dan Muhamad Nur," kata Ketua tim jaksa penyidik Kejati Lampung, Rudy Hartono, di Bandarlampung, Selasa (29/4).
Dia mengatakan bahwa barang bukti dan tersangka korupsi langsung dibawa ke Kejari Bandarlampung untuk melengkapai proses administrasi.
Ketiga tersangka dikenai pasal yang masuk dalam rencana dakwaan di antaranya pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsider, mereka didakwa pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
RSUDAM terima bantuan alkes guna tingkatkan layanan
Kamis, 2 Februari 2023 16:08 Wib
Kemenkumham benarkan mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat
Selasa, 6 September 2022 14:36 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka penipuan investasi alkes
Senin, 27 Desember 2021 11:55 Wib
Polri tangkap tersangka ketiga kasus penipuan investasi alkes
Selasa, 21 Desember 2021 11:01 Wib
Dinkes Mukomuko terima bantuan alkes COVID-19 dari Kemenkes
Kamis, 14 Oktober 2021 20:32 Wib
RSUD Puruk Cahu dapat bantuan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19
Rabu, 18 Agustus 2021 9:58 Wib
KSP: Laporkan oknum yang mainkan harga obat dan alkes
Sabtu, 3 Juli 2021 21:55 Wib
Tujuh pegawai RSUD Adjidarmo Rangkasbitung ditangkap karena diduga curi alkes
Selasa, 18 Mei 2021 22:37 Wib