Korupsi Alkes RSUD Bandarlampung Dilimpahkan

id Korupsi Alkes RSUD Bandarlampung Dilimpahkan

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, untuk melengkapi syarat administrasi.

"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo dengan tersangka Suwondo, Luqman, dan Muhamad Nur," kata Ketua tim jaksa penyidik Kejati Lampung, Rudy Hartono, di Bandarlampung, Selasa (29/4).

Dia mengatakan bahwa barang bukti dan tersangka korupsi langsung dibawa ke Kejari Bandarlampung untuk melengkapai proses administrasi.

Ketiga tersangka dikenai pasal yang masuk dalam rencana dakwaan di antaranya pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsider, mereka didakwa pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.