
Pejabat RSUD Resmi Ditahan
Jumat, 7 Februari 2014 19:24 WIB

Bandarlampung (Antara Lampung) - Polresta Bandarlampung menahan dua mantan pejabat RSUD A Dadi Tjokrodipo, yakni Heriyansah dan Mahendri, karena diduga terkait dengan kasus pembuangan salah seorang pasien rumah sakit milik Pemkot Bandarlampung itu.
Berdasarkan pantauan di Polresta Bandarlampung, Jumat, Heriyansan mantan Kabag Umum dan Humas serta Mahendri, mantan Kepala Ruangan E2, resmi ditahan mulai Jumat pagi di ruang tahanan polres setempat.
"Dua orang yang sudah menjadi tersangka tersebut, hari ini ditahan," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto.
Dia mengatakan proses pemeriksaan terus berjalan, termasuk memanggil saksi lainnya dan direncanakan dikonfrontasi dengan enam tersangka lainnya.
Ia menjelaskan, apabila tidak sinkron keterangan keduanya, akan segera diperhadapkan dengan enam tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan.
Untuk motif para pelaku, masih terus didalami sehingga keduanya perlu diperiksa lebih lanjut.
"Motif pelaku belum dikatahui, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanyan," kata dia.
Untuk mantan Direktur RSUADT, ia mengungkapkan akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
Pewarta : Roy Baskara
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
