Kejati Lampung Tahan Lagi Tersangka Korupsi Alkes

id Kejati Lampung Tahan Lagi Tersangka Korupsi Alkes

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menahan satu tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, Selasa (4/2), menyusul penahanan dua tersangka korupsi RSUD Bandarlampung ini sebelumnya.

Proyeknya bernilai Rp15,5 miliar tahun anggaran 2012, dengan tersangka yang ditahan lagi, yaitu Suw, Kabag Umum Dinas Kesehatan Bandarlampung.

Sebelum dilakukan penahanan, Suw diperiksa terlebih dahulu di ruang Kasi Ekonomi Moneter (Ekmon) Kejati Lampung, di Bandarlampung, Selasa, selama tujuh jam.

Sebelumnya, pada Senin (3/2), dua tersangka korupsi Alkes itu, yakni Luk selaku kuasa Direktur PT Tralala Internusa, dan MN selaku Ketua Panitia Pengadaan Lelang Barang sudah telebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati Lampung.

"Untuk melakukan penahanan terhadap Suw membutuhkan waktu yang cukup alot, karena masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam oleh penyidik," kata Ketua Tim Perkara Rudy Hartono yang juga Kabag TU Kejati Lampung.

Ia mengatakan, saat pemeriksaan tersangka mengungkapkan bahwa sebenarnya kaitannya bukan ke atas, tetapi lebih kepada anggota lelang. Keterangan baru ini, ujarnya, sebagai bahan penyidik untuk mengkonfrontir Suw dengan dua tersangka lainnya.

Tim penyidik akan mengkonfrontir para tersangka setelah mendapatkan keterangan dari anggota lelang, kemudian akan mencocokkan hasilnya dengan keterangan saksi MN selaku ketua lelang dan tersangka Luk selaku kuasa Direktur PT Tralala Internusa yang diketahui sebagai pemenang lelang.

Sementara itu, pemilik (owner) PT Tralala Internusa Kusnadi Guleleng hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, padahal perannya dinilai penyidik sangat penting dalam perkara tersebut.

"Suw ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dirinya selaku PPK saat itu," kata Rudy.

Dia menjelaskan bahwa Suw pada saat itu selaku PPK pada pengadaan Alkes RSUD ADT Bandarlampung tahun 2012.

Tersangka ditahan dengan surat perintah penahanan nomor: 03/RT.1/KJT/02/2014 tanggal 4 Februari 2014 dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor No 31 Tahun 1999 dan No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Kerugian negara sekitar Rp7 miliar hanya dinikmati oleh tersangka Luk selaku rekanan. Untuk yang lain belum diketahui, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain," ujarnya.

Menurut kuasa hukum tersangka Suw yakni Supriyadi Siregar bahwa kliennya telah dizalimi, mengingat penetapan tersangka dan penahanan pada kliennya itu seperti dipaksakan.

"Waktu itu, Abu Bakar salah seorang anggota panitia dari Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menyerahkan SK wali kota untuk menunjuk Suw sebagai PPK tertanggal 17 Oktober 2012. Tetapi SK tersebut baru diterima pada tanggal 5 November 2012," katanya.

Akan tetapi, pada saat itu, SK sudah berlaku sejak 1 Oktober 2012. Padahal saat itu, kliennya sebagai Kasubag Umum di RSUD Tjokrodipo Bandarlampung.