Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menyita sabu-sabu senilai Rp1 juta dari tersangka Sahat Parminggus (34) pada Senin (27/1) sekitar pukul 14.15 WIB, di Jl Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung.
"Tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Selasa (28/1).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jl Sultan Agung Kecamatan Kedaton.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terlihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor skutermatik berwarna putih dengan gerak-gerik yang mencurigakan," katanya.
Pada saat sedang mengendarai motor tersebut, langsung diberhentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di bagasi sepeda motornya.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari rekannya bernama RD yang telah masuk daftar pencarian orang seharga Rp1 juta di Jl Teuku Umar Bandarlampung," katanya lagi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari tersangka Sahat Parminggus, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap RD tapi dia sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sahat Parminggus akan disangkakan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sahat Parminggus mengaku dia menggunakan sabu-sabu untuk penambah stamina tubuh saat bekerja.
"Saya ini kerjanya di leasing sebagai eksekutor. Saya kerjanya freelance, sehari kadang dapat upah Rp500 ribu dan dalam sebulan bisa menarik sepeda motor dua sampai tiga, agar semangat kerja, saya pakai sabu-sabu untuk stamina biar segar," kata dia lagi.
Ia mengakui sudah memakai sabu-sabu sejak tiga bulan lalu, dan membeli dari Rudi seharga Rp1 juta, untuk dipakai sendiri bukan dijual.
Berita Terkait
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
TKD Prabowo-Gibran Lampung sebut putusan MK cermin keadilan
Selasa, 23 April 2024 8:16 Wib
KPU Bandarlampung buka pendaftaran ad hoc pilkada mulai Selasa
Senin, 22 April 2024 18:29 Wib
Polresta Bandarlampung bekuk pemuda simpan 3 kilogram ganja
Senin, 22 April 2024 12:06 Wib
Pemkot Bandarlampung sebut PNS diduga ODGJ proses pensiun karena sakit
Senin, 22 April 2024 11:24 Wib
Dinasker Bandarlampung tak terima aduan soal THR
Minggu, 21 April 2024 18:41 Wib
Akademis Unila ingatkan kejelasan aturan saat caleg terpilih maju pilkada
Minggu, 21 April 2024 10:53 Wib