Status Hutan Kota Bandarlampung Dipertanyakan?

id Apa Status Hutan Kota Bandarlampung, Wayhalim, Bandarlampung, Tahura War, SLM, Lingkungan, Pegiat

Kami siap mendatangi kantor BPN Kota Bandarlampung untuk melakukan 'hearing' terkait kejelasan status tanah hutan kota Bandarlampung."
Bandarlampung (Antara) - Para aktivis lembaga swadaya masyarakat di Lampung kembali mempertanyakan status lahan hutan kota di Bandarlampung karena hingga saat ini belum jelas, menyusul putusan peradilan atas kepemilikan ruang terbuka hijau itu.

Para aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Hutan Kota (GPHK), kata sekretarisnya, Hermansyah, saat mendampingi Koordinator GPHK Chandra di Bandarlampung, Minggu, pada Senin (20/1) pihaknya akan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempertanyakan kejelasan status lahan hutan kota seluas 12,6 hektare.

"Kami siap mendatangi kantor BPN Kota Bandarlampung untuk melakukan 'hearing' terkait kejelasan status tanah hutan kota Bandarlampung," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan atau ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari lahan kota bersangkutan.

Sebelumnya, para aktivis itu telah menggelar pertemuan dan dialog berkaitan dengan tindak lanjut atas upaya untuk menyelamatkan hutan kota di Bandarlampung agar tidak dialihfungsikan dan tetap menjadi ruang terbuka hijau yang bisa diakses publik.

Ia menjelaskan bahwa gerakan itu juga mengajak seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan kota dan keberadaan ruang terbuka hijau, untuk mendukung dan bersama-sama mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung segera memperjelas status lahan hutan kota di kawasan Wayhalim tersebut, serta mempertahankan kawasan ruang terbuka hijau yang masih tersisa.

"Ayo kita semua bergerak untuk menyelamatkan hutan kota di Bandarlampung," ujar Hermansyah.

Sengketa kepemilikan lahan hutan kota dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan telah divonis hakim, sehingga para aktivis lingkungan mendesak Pemkot Bandarlampung dapat segera mengembalikan status dan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang tidak dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis atau komersial lainnya.