Aming Direktur HKKB Divonis 1,5 Tahun Penjara

id Aming Direktur HKKB Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) Mintardi Halim alias Aming (50) divonis hukuman 1,5 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah telah memalsukan dokumen hak keperdataan atas tanah hutan kota Bandarlampung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mintardi Halim alias Aming selama 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim FX Supriyadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandarlampung, Rabu (13/11).

Dia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 236 ayat 2 KUHP, sehingga terdakwa dihukum atas perbuatannya yang telah memalsukan dokumen hak keperdataan atas tanah.

Menurut hakim, dalam hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merugikan PT Way Halim Permai telah kehilangan hak keperdataannya atas sertifikat HGB No 25/KD dan No 26/KD.

Sedangkan yang meringankan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memiliki penyakit jantung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Pratekta menyampaikan tuntutan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mintardi Halim alias Aming selama dua tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Menuntut terdakwa dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, karena terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP," kata JPU itu.

Dalam dakwaan dijelaskan JPU bahwa PT HKKB pada tanggal 23 Juli 2009 melakukan perikatan dengan PT Way Halim Permai mengenai pelepasan hak keperdataan dari PT Way Halim Permai kepada PT HKKB terhadap tanah eks sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah negara yakni dengan HGB 38/KD di Desa Jagabaya seluas 80.200 meter persegi dengan jatuh tempo pada 19 September 2001, HGB 39/KD Desa Jagabaya luas 10.000 m2 jatuh tempo 19 September 2001, HGB 40/KD Desa Jagabaya luas 10.000 m2 jatuh tempo 19 September 2001.

Seluruh lahan tersebut dengan harga Rp16 miliar dan tertuang dalam surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tertanggal 23 Juli 2009 yang dibuat rangkap dua.

"Aming memalsukan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tersebut sebagai dasar permohonan penerbitan sertifikat HGB baru atas nama PT HKKB," kata jaksa itu pula.

Setelah itu, Aming juga mengusir paksa para pedagang tanaman hias yang telah mendapat izin dari wali kota Bandarlampung untuk berada di lokasi tanah tersebut yang peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan hutan kota Bandarlampung.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Aming didakwa pasal 263 ayat 2 KUHP karena dengan sengaja memperkuat surat yang palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan apabila pemakaiannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian.

Dalam sidang yang dipimpin hakim FX Supriyadi terungkap bahwa perbuatan Aming yang memalsukan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan Atas Tanah tertanggal 23 juli 2009, dan kemudian menggunakan surat tersebut sebagai dasar permohonan sertifikat HGB baru atas nama perusahaanya PT HKKB dapat merugikan PT Way Halim Permai.

PT Wah Halim Permai kehilangan hak keperdataan atas tanah sertifikat HGB No.25/KD dan No.26/KD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, pasal 46 ayat 2.