DPRD Dukung UMK Bandarlampung 2014 Naik

id DPRD Dukung UMK Bandarlampung 2014 Naik

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandarlampung mendukung usulan kenaikan upah minimum kota tahun 2014 dari pemerintah kota setempat yang setara dengan kebutuhan hidup layak mencapai Rp1.550.000 per bulan.

"Kami mendukung upaya Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. agar UMK Bandarlampung 2014 setara dengan KHL," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandarlampung Nandang Hedrawan di Bandarlampung, Kamis (7/11).

Selama ini, kata dia, UMK Bandarlampung itu tidak pernah mencapai 100 persen KHL sehingga usulan UMK setara KHL ini harus dikawal semua pihak agar terealisasi.

Usulan tersebut dari Wali Kota Bandarlampung setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

Ia mengharapkan agar UMK itu dapat setara KHL. Namun, hal itu merupakan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dan Gubernur Lampung.

"Kalau upah layak nasional mencapai Rp3,7 juta. Di Kota Bandarlampung untuk UMK setara dengan KHL sebesar Rp1.550.000 ini," kata dia lagi.

Menurut dia, besaran UMK Rp1.550.000 ini sudah layak berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan atas sejumlah item kebutuhan pokok maupun barang. Upah sebesar itu pun dinilai tidak memberatkan pengusaha.

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan UMK Bandarlampung tahun 2014 pada kisaran tersebut meskipun legal formalnya belum disetujui oleh Gubernur Lampung.

Menurut dia, penetapan KHL dan UMK berdasarkan hasil kesepakatan tiga unsur, yakni pemerintah melalui Dewan Pengupahan, buruh, dan pengusaha, sedangkan data KHL diperoleh dari hasil survei pada delapan pasar tradisional di Kota Bandarlampung.

"Ya, memang sudah kami tetapkan UMK 2014, besarnya Rp1.550.000 untuk UMK dan KHL. Itu berdasarkan hasil kesepakatan dan semua unsur sudah setuju," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMK yang semula Rp1.165.000 pada tahun 2013 menjadi Rp1.550.000 pada tahun 2014 dinilai wajar mengingat semua harga kebutuhan pokok telah mengalami kenaikan.

"Harga BBM bersubsidi naik, pasti harga semua kebutuhan pokok juga ikut naik. Maka, wajar kalau UMK naik," kata dia lagi.

Menurut Wali Kota, dengan kenaikan UMK tahun 2014, pihaknya meminta kepada para buruh di Bandarlampung dapat lebih baik lagi dalam bekerja agar perusahaan mendapatkan untung banyak dan kalau untung terus-menerus upah buruh bisa naik lagi.

"Untuk Pemprov Lampung, saya minta kalau bisa besaran upah minimum provinsi yang akan ditetapkan jangan dikurangi lagi dari UMK yang baru ditetapkan ini. Akan tetapi, semua terserah provinsi karena semua kewenangan di tangan Gubernur, kita ikut saja," kata Herman H.N. lagi.