Logo Header Antaranews Lampung

Polisi Sita 4 kg Sabu-sabu di Bakauheni

Senin, 30 September 2013 20:56 WIB
Image Print

Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram di Pelabuhan Bakauheni yang akan dikirim oleh jaringan narkoba internasional dari Malaysia tujuan Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Senin (30/9), mengungkapkan sabu-sabu senilai enam miliar rupiah tersebut dikirim menggunakan jasa paket pengiriman Bus Eka Sari Lorena dengan alamat pengirim atas nama Wilda Lestari kepada Lily Anggraeni.

"Hasil pengembangan kasus ini, kami menangkap Margareta Yohana (31) warga Ciledug Raya Sidimara Timur, Tangerang yang saat ini sudah menjadi tersangka, saat menunggu barang kiriman itu di Lebakbulus Jakarta," kata Kapolres.

Yohana, lanjut dia, merupakan salah satu jaringan narkoba internasional yang sudah sering melakukan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pekanbaru di Riau kemudian ke Jakarta.

"Sabu-sabu dikemas bersama kardus berisi makanan ringan yang berisi empat paket sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram," ujar dia.

Ketika ditangkap, Yohana tidak bisa mengelak dan mengaku bahwa sabu-sabu itu merupakan barang yang ditunggunya untuk diantarkan kepada pemesan yang berinisial EM, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lampung Selatan itu menegaskan, Yohana merupakan bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional yang bisasa menerima pengiriman sabu-sabu, dan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lain.

Tersangka Margaretha saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan, dan ia akan dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026