Pemkot Bandarlampung Terbitkan 5 IMB Gereja

id Pemkot Bandarlampung Terbitkan 5 IMB Gereja

Pemkot Bandarlampung Terbitkan 5 IMB Gereja

Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Ketua Umum Pusat GGP Pdt Harsanto Adi. (FOTO ANTARA LAMPUNG/Agus Setyawan)

Bandarlampung  (Antara Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengeluarkan setidaknya  lima izin mendirikan bangunan (IMB) gereja atau rumah ibadah umat Nasrani di kota itu.
    
"Ya ada lima gereja yang sudah diterbitkan IMB-nya. Asal semua persyaratan dan kelengkapan administrasinya sudah terpenuhi maka tidak ada alasan pihak pemerintah menunda-nunda perizinan tersebut," ujar Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, usai membuka Sidang Tahunan III Majelis Pusat Gereja Gerakan Pentakosta (GGP) di Bandarlampung, Kamis petang.
    
Menurut dia, penerbitan perizinan tersebut sudah memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan warga di sekitar wilayah rumah ibadah itu.
    
"Indonesia ini kaya akan suku, agama dan budaya, jadi tidak ada salahnya kita saling menghargai dan membantu antar sesama kita meski memiliki perbedaan pandangan," ujarnya menyebutkan.
    
Ia berharap dengan diterbitkannya IMB tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya yang beragama Kristen, serta bisa membuat lebih nyaman dalam beribadah.
    
Ketua Umum Pusat Gereja Gerakan Pentakosta, Pdt Harsanto Adi mengatakan, penerbitan IMB ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi jemaat gereja.
    
"Selama ini pengurusan perizinan bangunan gereja di negeri ini masih terbilang sulit, namun syukurlah di Bandarlampung sebanyak lima gereja sudah memiliki IMB," kata dia.
    
Ia menyebutkan, dengan adanya penerbitan IMB di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandarlampung, dapat dijadikan sebagai contoh di daerah lainnya.
    
Ia berharap seluruh jemaat gereja di Bandarlampung dapat terus mendukung berbagai kegiatan pembangunan di kota itu.
    
"Tanpa ada kebijakan dari beliau (wali kota) mungkin IMB lima gereja ini belum bisa didapatkan," kata dia.
    
Sejumlah jemaat gereja turut mensyukuri atas penerbitan IMB gereja di Bandarlampung.
    
"Setelah 60 tahun baru saat ini ada penerbitan IMB," ujar salah seorang jemaat yang hadir dalam Sidang Majelis Pusat GGP itu.