Lampung Gelar "One Day For Children"

id Lampung Gelar One Day For Children , Anak, Pelajar, LKKS, LPA, Gubernur, SZP, Truly

 Lampung Gelar "One Day For Children"

Gubernur Lampung Sjachroedin ZP membalas hormat kepada Polisi Cilik pada "One Day For Children" atau sehari bersama anak-anak di Bandarlampung, Kamis (12/9). (ANTARA FOTO/M.Tohamaksun).

Anak adalah kelompok masyarakat yang harus mendapatkan perhatian penuh, karena di dalam dirinya terdapat harkat martabat manusia yang harus dijunjung tinggi."
Bandarlampung (Antara) - Provinsi Lampung menggelar "One Day For Children" 2013 atau sehari bersama anak-anak dengan mengadakan berbagai kegiatan positif.

Kegiatan yang berlangsung di gedung Wanita Bandarlampung, Kamis, dihadiri Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Aryodhia Febriyansyah S.Z.P, Danlanal Kolonel Laut (E) Ir. Fery Sidjaja, dan sejumlah pejabat setempat dan murid-murid SLTP tersebut digelar pertunjukan seni dan budaya dari anak-anak sekolah.

Gubernur Lampung Sjcahroedin ZP dalam kesempatan itu mengatakan bahwa diperlukan untuk membangun komitmen dalam melaksanakan agenda strategis yang berkaitan dengan upaya edukasi dan pemenuhan kesadaran masyarakat guna mencapai partisipasi yang optimal untuk kepentingan anak.

Di sisi lain, menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anak Indonesia, khususnya Provinsi Lampung untuk mengaktualisasikan potensi dan kreativitasnya dengan penuh keceriaan dan mandiri.

Selain itu juga mengarusutamakan hak anak dalam setiap aspek kehidupan sosial mulai dari tingkat keluarga, masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan lainnya menurut dia berupa menumbuhkan kepedulian, kesadaran, peran aktif masyarakat dan stakeholder dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Sementara itu Ketua LPA Lampung Aryodhia Febriyansyah S.Z.P mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyebutkan bahwa kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Hak anak juga dijamin dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 3 dijelaskan, bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

"Anak adalah kelompok masyarakat yang harus mendapatkan perhatian penuh, karena di dalam dirinya terdapat harkat martabat manusia yang harus dijunjung tinggi," ujarnya.

Selain itu menurut dia, di dalam diri anak melekat hak-hak dasar yang harus dipenuhi serta dilindungi oleh orang dewasa, keluarga, masyarakat hingga pemerintah.

Ia menambahkan dunia Internasional memberikan perhatian dan konsentrasi penuh terhadap anak, yaitu dengan dikeluarkannya Konvensi Hak Anak yang mengatur secara menyeluruh tentang berbagai usaha penyelenggaraan perlindungan anak, seperti hak untuk hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.

"Keempat hal inilah yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan penyelenggaraan hak anak," ujar dia.