Herman HN: Saya Ikut Ketentuan KPU Lampung!

id Herman HN: Saya Ikut Ketentuan KPU Lampung!

Instruksinya `kan jelas, bahkan Menteri Dalam Negeri tetap menghendaki Pilgub Lampung dilaksanakan tahun ini,"
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Bakal calon gubernur Lampung yang diusung Partai Amanat Nasional dan koalisinya, Herman HN, menegaskan dirinya tidak ambil pusing dengan pernyataan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP bahwa pelaksanaan pemilihan gubernur daerah ini akan dilaksanakan pada 2014, mengingat dia hanya akan mematuhi keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung.

"Mengenai pemilihan gubernur itu, buat saya terserah saja pemerintah provinsi mau memutuskan apa, tetapi saya hanya mematuhi keputusan KPU," kata Herman, di Bandarlampung, Kamis (5/9).

Herman yang juga Wali Kota Bandarlampung itu menegaskan, KPU adalah lembaga sah yang berhak menyelenggarakan pemilu kepala daerah, sehingga dia hanya kan patuh atas apa yang diputuskan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Seandainya KPU bilang jalan 2013, saya jalan dan ikut," kata dia lagi.

Ia menyatakan, tidak akan terlalu larut dengan ketidakpastian jadwal Pilgub Lampung yang hingga saat ini masih menjadi kontroversi kapan akan digelarnya, dan dia akan tetap fokus pada sosialisasi pencalonan dirinya.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Firman Seponada menyatakan, hingga saat ini pihaknya tetap mengupayakan pemilihan gubernur di daerah itu tetap dilaksanakan pada 2 Desember 2013.

"Kami tidak punya agenda apa-apa, hanya memperjuangkan apa yang harus diperjuangkan," kata dia.

Menurut Firman, tidak ada alasan menunda Pilgub Lampung hingga 2014, karena berdasar aturan agenda tersebut harus dilaksanakan pada tahun ini.

"Instruksinya `kan jelas, bahkan Menteri Dalam Negeri tetap menghendaki Pilgub Lampung dilaksanakan tahun ini," kata dia, seraya menyebutkan hal itu berdasarkan hasil pertemuan pimpinan DPRD Lampung dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Rabu (4/9).

Dia menegaskan, seandainya Gubernur Lampung tetap `ngotot` dengan pernyataannya bahwa pilgub akan dilaksanakan 2014, tidak ada jalan lain kecuali membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biar MK yang memutuskan," kata dia pula.

Menurut Firman, KPU Lampung sudah beberapa kali duduk satu meja dengan Pemprov setempat untuk membicarakan hal tersebut, namun tidak pernah mencapai kesepakatan bersama.