Tersangka Utama Korupsi PT PPI Kabur?

id Tersangka Utama Korupsi PT PPU Kabur?

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Tersangka utama korupsi di badan usaha milik negara, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga melarikan diri, yakni AM, Direktur Sub-Cabang PT PPI Telukbetung yang diperkirakan sudah kabur sejak panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Kamis (29/8), justru menegaskan tidak ada yang melarikan diri dalam perkara korupsi ini termasuk AM.

"Nanti AM pada saatnya pun akan ditahan, dan saat ini empat orang tersangkanya telah ditahan," kata dia lagi.

Heru menjelaskan, saat ini tiga orang tersangka telah ditahan, yakni Doni Hutagalung (38), karyawan PT PPI Depo Bandarlampung dengan surat perintah penahanan Print-10/RT.1/KJT/08/2013, lalu Carwanto (31), salesman PT PPI (nonaktif) dengan surat perintah penahanan Print-11/RT.1/KJT/08/2013, dan Gunadi (31), sales/karyawan kontrak PT PPI Kotabumi dengan surat perintah penahanan Print-12/RT.1/KJT/08/2013.

Doni dan Carwanto resmi ditahan penyidik pada pukul 12.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, sedangkan Gunadi ditahan penyidik sekitar pukul 15.30 setelah diperiksa sekitar satu jam. Ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Wayhuwi untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Didi Aryadi (44), kepala gudang Depo Telukbetung telah ditahan oleh penyidik Kejati sejak 14 Agustus lalu dengan surat perintah penahanan Print 09/RT.1/KJT/08/2013.

"Seluruh tersangka ditahan dengan dua alat bukti untuk meyakinkan bahwa mereka bersalah yang telah dimiliki penyidik. Untuk mempermudah pemeriksaan, mereka ditahan hingga 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Heru pula.

Menurut dia, para tersangka diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2013, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 83/N.8/FD.1/02/2012.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada 1 Mei 2013, telah ditemukan dua perbuatan tindak pidana. Pertama, dugaan penyimpangan penjualan produk Unilever sebagai salah satu produk jual dari PT PPI pada kurun waktu April hingga Juli 2012.

Kedua, penyimpangan perhitungan persediaan barang atau selisih persediaan barang dalam kurun waktu 21 Juli 2012 hingga 4 September 2012.

Hasil perhitungan sementara dari Satuan Pengawas Internal (SPI) atau pihak audit internal dari PT PPI, ditemukan kerugian negara yang berbeda dari dua perbuatan tindak pidana tersebut dengan total kerugian negara sementara mencapai Rp1,9 miliar.

"Rincianya, untuk delik penyimpangan penjualan produk hasil audit SPI mencapai Rp947 juta, dan untuk delik penyimpangan stock opname kerugian mencapai Rp942 juta," kata Heru lagi.