Ketua Petambak Forsil Bratasena Divonis Setahun

id Ketua Petambak Forsil Bratasena Divonis Setahun

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Edi Prayitno alias Cokro (41), Ketua Forsil, divonis setahun penjara dalam kasus bentrokan antara petambak Forum Silaturahmi (Forsil) dan Petambak Pro-Kemitraan (P2K) di areal tambak udang PT Central Pertiwi Bahari di Tulangbawang Lampung.

"Edi terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Edi terbukti telah melakukan penghasutan di muka umum dengan lisan atau tulisan agar melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Nursiah Sianipar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (27/8).

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau tidak menuruti ketentuan undang-undang (UU) maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan UU.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Begitu pula keluarganya yang menyambut baik vonis tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Anggit Nugroho juga menyatakan putusan tersebut diserahkan kepada kliennya.

"Sebagai penasihat hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada klien, dan terdakwa menerima putusan tersebut meskipun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim masih cukup berat. Pasalnya fakta persidangan yang ada tidak memberatkan Edi," katanya pula.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sukaptono, dijelaskan bahwa pada 11 Maret 2012 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama 24 rekannya selaku petambak plasma PT Central Pertiwi Bahari (CPB/Bratasena) dan Pengurus Forsil berangkat ke pengajian rutin di rumah Mubayin di Kampung Pasiran Jaya, Dente Taladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Sekitar pukul 01.00 WIB setelah pengajian selesai, ketika akan pulang ke rumahnya di Krosok Jalur 24-25 Kampung Bratasena Mandiri, mereka dihentikan oleh security PT CPB dan P2K di Pos Simpang GSG PT CPB.

"Mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan pulang dengan alasan terdakwa Edi bersama-sama temannya tidak bersedia diperiksa oleh security sebagaimana aturan yang berlaku," kata dia.

Selanjutnya, Polsek Gedungmeneng pada pukul 01.00 WIB mendapatkan kabar via telepon dari Giono selaku Korlap Forsil di Kampung Bratasena Adiwarna tentang pelarangan Edi dan kawan-kawan pulang ke rumahnya.

Polsek itu meminta terdakwa kembali ke rumah Mubayin. Kapolsek juga menjanjikan akan mengawal terdakwa Edi untuk kembali ke rumahnya pada pagi harinya.

Pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, empat orang anggota Polsek datang ke rumah Mubayin untuk mengawal Edi dan kawan-kawan.

Setelah bertemu di rumah Mubayin, keduanya berbincang-bincang sekaligus memberikan solusi untuk terdakwa agar bisa pulang, yakni melalui sungai. Namun, terdakwa menolak.

Akhirnya anggota kepolisian itu menghubungi Sunarso, koordinator security PT CPB dan Parid, salah satu manager PT CPB yang keduanya menjanjikan akan mengondisikan dahulu karyawan PT CPB dan P2K.

"Sekitar pukul 14.30 WIB anggota Polsek mendapatkan kabar bahwa massa Forsil ada yang terluka akibat saling lempar batu dengan massa P2K, kemudian pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian di Simpang Cold Storage," katanya.

Sesampainya di sana, keributan sudah bubar, Tetapi sekitar pukul 15.00 WIB kembali anggota kepolisian bertemu dengan rombongan terdakwa yang telah membawa senjata tajam berupa celurit yang masih bersarung di tangan kirinya.

Edi dan beberapa orang lainnya berjalan ke arah Plasting Lining Oil (PLO) PT CPB, anggota pun mengikuti dari belakang.

Kemudian massa pendukung Edi berlari sambil berteriak, seraya mengacungkan senjata tajam yang dibawa untuk mengusir dua karyawan PT CPB dengan mengancam mereka.

Terdakwa juga mengacungkan celurit ke leher Polman Situmorang.

Edi dan 700 orang lainnya melakukan penyisiran terhadap petambak plasma P2K dan karyawan PT CPB, karyawan yang ditemukan dikeroyok dan dianiaya.

Terdakwa juga melakukan perusakan terhadap kendaraan roda dua milik Ahmad Syarip Pusin dan Arion yang berada di PLO.

"Terdakwa juga terus berteriak-teriak dengan kata-kata serbu dan bunuh," kata jaksa Sukaptono lagi.

Akibat perbuatan penyerangan ini sebanyak 25 orang mengalami luka-luka dan 3 orang meninggal dunia.