Pejabat Pemkot Bandarlampung Dilarang Terima Parsel

id Pejabat Pemkot Bandarlampung Dilarang Terima Parsel

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan bahwa pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung dilarang menerima bingkisan atau parsel pada Idulfitri 1434 Hijriah.

"Surat edaran dari Komisi Pemeberantasan Korupsi terkait larangan penerimaan bingkisan itu saya setuju," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Kamis (25/7).

Dia menyatakan bahwa pemberian parsel atau hadiah pada hari raya keagamaan termasuk hal yang tidak diperbolehkan, apalagi menyangkut dengan jabatan dan pekerjaan seseorang.

"Akan tetapi, jika memang tidak berkaitan dengan penentuan keputusan pekerjaan masih diperbolehkan," katanya.

Larangan ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang gratifikasi baik memberi maupun menerimanya. Pemberian hadiah sudah termasuk dalam gratifikasi, kata Herman lagi.

Pelarangan menerima parsel bagi pejabat ini, menurut dia, bertujuan mengantisipasi persoalan di kemudian hari, karena bisa saja ada maksud lain di belakang bingkisan yang diberikan.

Maksud pemberian bingkisan, lanjut dia, belum tentu sepenuhnya mempunyai tujuan yang negatif tetapi hal itu juga berisiko terhadap pejabat yang menerima bingkisan itu.

"Pemberia tersebut memang tidak sepenuhnya mempunyai tujuan negatif, namun akan berisiko terhadap pejabat yang menerimanya," katanya.

Herman mengingatkan, jika memang ada yang ingin memberikan parsel sebaiknya ditolak dengan cara baik dan sopan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan persoalan di kemudian hari.

Karena hal itu, menurut dia, bisa berdampak negatif dan positif sehingga semuanya harus benar-benar dipilih baik buruknya untuk dilakukan.