Polda Lampung Amankan Enam kg Ganja Kering

id Polda Lampung Amankan Enam kg Ganja Kering

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Daerah Lampung mengamankan enam kilogram ganja kering dari tersangka Mustofa (54), warga Jalan Sutomo, Gang Merpati, Kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Penangkapan terjadi pada Minggu (21/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka merupakan residivis dan terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar di Bandarlampung, Selasa (23/7).

Dia mengatakan penangkapan tersangka, warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TKP) itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menjual narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat tersebut. Kami menemukan barang bukti berupa enam paket besar ganja kering dan satu paket sedang sabu-sabu seberat lima gram yang disimpan di lemari kamarnya," kata dia.

Sebelum menangkap Mustofa, polisi beberapa bulan lalu telah menangkap istrinya, Sri Suryani yang juga bandar narkotika jenis ganja di Jalan Sutomo, Gang Merpati, Kelurahan Penengahan.

Daun ganja tersebut, kata dia, didapat pelaku dari rekannya, AG (masih buron) yang bertemu di wilayah Natar beberapa waktu lalu. Namun, saat aparat mengejar keberadaan pelaku, AG tidak ada di tempat.

"AG ini dari Aceh, mereka bertemu di salah satu rumah makan di Natar, setelah kami sambangi rumah makan itu, AG tak kunjung datang," ujarnya.

Mustofa mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari rekannya sebanyak 10 kilogram, Pembayarannya dilakukan setelah dirinya menghabiskan penjualan ganja itu.

"Kalau sudah habis ya langsung dibayar, saya nggak membayar langsung tapi menunggu ganjanya habis dahulu,"ujarnya.

Ia mengaku pernah di penjara selama setahun karena membawa senjata api.

Ia juga mengaku hampir 20 tahun menjual ganja. Namun, pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada 2008 dengan hukuman setahun enam bulan penjara.

"Saya sudah tiga kali dipenjara dan istri sedang menjalankan sidang. Saya tidak ada pekerjaan sehingga saya menjual ganja ini," katanya.