Wirman Kepala Dinkes Bandarlampung Tersangka Korupsi

id Wirman Kepala Dinkes Bandarlampung Tersangka Korupsi

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp9,9 miliar, yaitu Ridwan Winata (48), Direktur Utama PT Magnum Global Mandiri (MGM), dan dr Wirman, Kepala Dinkes Bandarlampung.

Kejati Lampung langsung melakukan penahanan atas salah satu tersangka korupsi itu, Ridwan Winata, dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) No.: 07/RT.1/KJT/07/2013 dan terhitung sejak Rabu (10/7) hingga 29 Juli 2013, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko seusai proses penahanan satu tersangka korupsi alat kesehatan itu, di Bandarlampung, Rabu.

Ridwan Winata adalah Direktur Utama PT MGM sebagai merupakan rekanan dalam pengadaan alat kesehatan. Penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Way Huwi.

Penahanan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Juli 2013 dengan surat penetapan tersangka No.: 457/N.8/FD.1/07/2013.

"Tersangka sempat diperiksa tiga setengah jam dari pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB dan mendapatkan lima pertanyaan," kata Heru pula.

Perbuatan yang dilakukan tersangka ini dengan cara menggunakan dua dari tiga perusahaan pendukung yang digunakan sebagai dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), yakni PT Adhitya Wiguna dan PT Artha Medic.

Setelah diselidiki, dua dari tiga perusahaan itu milik Ridwan memang sebelumnya telah ada kerja sama dengan tersangka lain dalam menetapkan harga.

Kejati Lampung juga menetapkan satu tersangka lain dr Wirman, Kepala Dinkes Bandarlampung yang disangkakan melakukan kerja sama dengan Ridwan Winata, dalam pengadaan dan pengendalian kegiatan alat kesehatan pada tahun anggaran 2012.

Wirman adalah juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinkes Bandarlampung, diduga mengatur dan mengendalikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan setempat, Hilda, dan juga dengan sengaja mengikatkan perjanjian di luar kontrak dengan rekanan yang sudah dikenalnya sejak tahun 2011.

Berkaitan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Wirman, pihak Kejati Lampung belum bisa mengungkapkan alasannya. Namun kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini.