Kejari Bandarlampung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

id Kejari Bandarlampung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menangkap terpidana yang selama ini buron dalam kasus korupsi dana pemeliharaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung tahun 2009.

"Terpidana bernama Amry Putra yang ditangkap Sabtu (29/6) pada pukul 19.04 WIB di rumahnya di Jalan Pulau Morotai Bandarlampung," kata Kepala Kejari Bandarlampung Widiyantoro di Bandarlampung, Sabtu (29/6) malam.

Dia mengemukakan bahwa penangkapan terpidana buronan kasus korupsi ini merupakan kerja sama dari Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandarlampung.

"Tim Kejagung menurunkan empat orang personel," katanhya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengintaian selama satu minggu sebelum melakukan penangkapan terhadap terpidana itu.

Terpidana yang telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman empat tahun penjara, telah melarikan diri sejak setahun lalu.

"Berdasarkan putusan MA Nomor 707 K/pidsus/2012 tanggal 26 Juni, Amry Putra divonis empat tahun penjara," katanya pula.

Terpidana, menurut Widiyantoro, terbukti telah melakukan penyimpangan dana APBD tahun 2009 senilai Rp789 juta yang retensi proyeknya tidak disetorkan. Uang tersebut pun telah disita oleh negara.

Selain divonis empat tahun penjara, terpidana juga diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Kota Bandarlampung untuk menjalani hukumannya," katanya lagi.

Kaburnya terpidana, menurut dia, tidak mengurangi masa hukuman yang harus dijalani, sehingga yang bersangkutan harus tetap menjalankan pidana penjara sesuai dengan putusan MA.

Personel Kejari Bandarlampung bersama tim membawa terpidana itu dengan pengawalan cukup ketat menggunakan tiga mobil yang di dalamnya terdapat petugas kejaksaan bersama terpidana.