Waspadai Peredaran Narkoba Sampai Perkampungan di Lampung !

id Waspadai Peredaran Narkoba Sampai Perkampungan di Lampung !

Warga Lampung dapat melaporkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya dengan menghubungi call center BNN Provinsi Lampung nomor HP: 081369350035 atau dapat menghubungi Kompol Abdul Haris di nomor HP: 082175603777."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung mengingatkan semua pihak di daerah ini, untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditengarai telah merambah ke perkampungan secara merata di seluruh wilayah Lampung.

"Hampir semua wilayah di Lampung telah merata terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga patut diwaspadai semua pihak bersama-sama memberantasnya, bukan hanya tugas aparat kepolisian dan BNN provinsi semata," kata Kompol Abdul Haris W, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung, dalam dialog tentang Pemberantasan Narkoba di Lampung yang disiarkan RRI Pro-1 di Bandarlampung, Jumat (24/5).

Dalam dialog dipandu presenter RRI Bandarlampung Thohir Saleh dengan pembahas redaktur LKBN Antara Lampung itu, Kompol Haris menyebutkan, dari 15 kabupaten dan kota di Lampung, hanya di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat yang peredaran dan penyalahgunaan narkoba relatif lebih rendah dibandingkan daerah lainnya di seluruh Lampung.

Karena itu, aparat kepolisian bersama BNN setempat perlu dukungan aparat desa dan masyarakat untuk dapat memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba.

"Salah satu tempat yang ditengarai selalu terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah pentas organ tunggal di kampung-kampung termasuk di perkotaan di Lampung," ujar dia lagi.

Diduga peredaran dan penyalagunaan narkoba itu lebih marak terjadi di daerah yang relatif jauh dari pengawasan aparat penegak hukum, kata Haris.

BNN Lampung bersama aparat kepolisian bekerjasama dengan para kepala desa dan ulama daerah ini, untuk menyampaikan kewaspadaan dan ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

"Kami mengimbau para kepala desa setiap kali berbicara dalam pertemuan dengan masyarakat dapat mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba itu, begitupula para ulama dan penceramah di masjid-masjid maupun tempat ibadah lainnya dapat melakukan hal serupa agar kewaspadaan semua pihak menjadi terbangun dengan baik," katanya lagi.

Dia juga mengingatkan agar mereka yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya peredaran dan penyalagunaan narkoba di sekitarnya, dapat segera melaporkan hal tersebut kepada aparat berwenang.

"Bagi pihak yang mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba tapi mendiamkannya saja, dapat diancam hukuman pidana," ujar dia.

Bagi masyarakat Lampung yang ingin melaporkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya dapat menghubungi call center BNN Provinsi Lampung melalui nomor HP: 081369350035 atau dapat menghubungi Kompol Abdul Haris di nomor HP: 082175603777.