Ditekan Lembaganya, Hakim Nelson Mundur

id MA

Ditekan Lembaganya, Hakim Nelson Mundur

Hakim Nelson Sitanggang (rosenmanmanihuruk.blogspot.com)

Jambi,  (Antara Lampung) - Nelson Sitanggang (49), seorang hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan golongan IV/c menyatakan mengundurkan diri tugasnya sebagai hakim.
        
Penyataan tersebut disampaikan langsung oleh Nelson Sitanggang kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu.
        
"Saya mengambil sikap dan keputusan ini dengan pertimbangan yang matang dan atas dasar yang sangat berat namun inilah keputusannya," kata Nelson.
        
Terhitung Rabu (3/4) Nelson Sitanggang menyatakan mundur dan berhenti menjadi hakim dan surat resminya segera dilayangkan ke Mahkamah Agung RI.
        
Nelson menyatakan selama menjadi hakim banyak hal yang bertentangan dengan hati nuraninya dalam menjalani persidangan, selalu diliputi adanya tekanan dari lembaganya sendiri di saat adanya laporan atas kebijakannya dalam menjalani proses hukum.
        
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Nelson Sitanggang minta diberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri.
        
Ia menilai hukuman atas dirinya yang dilaporan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jambi sangat tidak objektif dan tidak berndasar.
        
Sebelumnya, MA melalui PT Jambi menjatuhkan sanksi berupa mutasi kepada Nelson Sitanggang menjadi hakim non palu di PT Jambi.
        
Nelson, hakim Tipikor Jambi yang menanggani berbagai kasus besar terkait korupsi para mantan pejabat Jambi itu, membantah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
        
Dalam keputusan hukuman MA terhadap Nelson pada pasal 8 dalam Kode Etik Pedomen Prilaku Hakim disebutkan bahwa hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
        
Nelson juga dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum pengadilan.
        
"Untuk apa berdinas dan menjadi hakim bila saya sudah melakukan tugas yang terbaik tetapi dianggap salah dan biarlah masyarakat yang menilai saya selama menjalani proses persidangan," tegas Nelson.

        
Nelson selama menjadi hakim PN maupun hakim Tipikor pernah memanggil Wali Kota Metro Lampung dan Gubernur Jambi terkait kasus korupsi.
        
Sementara itu Ketua PN Jambi Suprabowo mengatakan, keinginan Nelson untuk mengundurkan diri tidak disampaikan kepada ketua PN tetapi langsung ke MA.
        
"Saya selaku pimpinan menghargai sikap pribadi Nelson Sitanggang dan mudah-mudahan keputusan yang diambil adalah yang terbaik," katanya.
        
Nelson telah berdinas di Jambi selama empat tahun sejak 1 Oktober 2009. Sejak 2009 menjadi hakim di PN Jambi, dan menjadi ntuk hakim Tipikor sejak 2011 hingga sekarang.
        
Suprabowo mengatakan, selama tujuh bulan menjadi Ketua PN Jambi, ia menilai "track record" Nelson baik dalam proses persidangan di Jambi baik kasus umum maupun kasus korupsi di Tipikor Jambi.