Tersangka Bentrok Antarpetambak Segera Ditetapkan

id rusuh

Tersangka Bentrok Antarpetambak Segera Ditetapkan

Sejumlah petambak dan karyawan Bratasena mengangkut barang-barangnya guna mengamankan diri dari amukan kelompok petambak yang berbeda belum lama ini. (FOTO ANTARA LAMPUNG/Eni Muslihah)

Bandarlampung, (Antara Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung segera menetapkan delapan tersangka bentrokan antarpetambak di PT Central Pertiwi Bahari (Bratasena) sesuai hasil pengembangan penyidikan atas puluhan saksi yang telah diperiksa.
        
"Ada delapan nama yang sudah kami pegang untuk dijadikan tersangka. Tapi belum bisa dipublikasikan namanya, ini masih penyidikan nanti kalau sudah ditetapkan pasti kami ekspose," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
        
Dia menjelaskan, Polda Lampung juga sudah memeriksa saksi tambahan dari kedua belah pihak yang terlibat bentrokan itu.
        
Pihaknya kembali memeriksa 18 saksi untuk memperkuat penetapan tersangka tersebut.