Status Hukum Raffi Wanda Belum Diputuskan

id Waketum PAN Tak Sangka Wanda Terlibat Narkoba; Raffi Ahmad

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Badan Narkotika Nasional (BNN) belum menetapkan status hukum dari Raffi Ahmad dan Wanda Hamid terkait dugaan kasus narkoba, karena nama mereka berdua tidak termasuk dalam tujuh nama yang dipulangkan pada hari ini.

"Saat ini sisanya belum ditentukan status hukumnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Selasa.

Untuk sepuluh orang yang masih menjalani pemeriksaan, akan ditambah waktu pemeriksaannya selama 3X24 jam, katanya.

"Saat ini yang lainnya masih dalam pemeriksaan, sekarang penyidik juga sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24jam yang ke 2," kata Sumirat.

Tujuh orang yang dipulang tersebut yakni pasangan suami istri artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar, kemudian lima orang lainnya yakni Furqi, Roni Wijaya, Mira, Muhammad dan Nafi. BNN juga menyerahkan surat kepada masing-masing pihak yang dipulangkan.

Sebanyak 17 orang diamankan BNN dari rumah artis Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1) sekitar 04.30 WIB.

Wanda termasuk yang diamankan oleh BNN sebanyak 17 orang, dimana empat artis termasuk dia.  Sementara tiga artis lain yakni Raffi Ahmad, Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya MDNA sejenis ekstasi yang sudah dihancurkan dalam kapsul dan dua linting ganja.

"Penangkapan ini laporan dari masyarakat, dimana yang bersangkutan sering melakukan pesta-pesta," kata Benny.