Mantan Bupati Lampung Selatan Dibantar karena Sakit

id Mantan Bupati Lampung Selatan Dibantar karena Sakit

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung menyiapkan sejumlah petugas pengawas untuk menjaga mantan Bupati Lampung Selatan, terdakwa dugaan korupsi PLTU Sebalang, Wendy Melfa, yang mendapatkan pembantaran (penangguhan) penahanan menyusul hasil diagnosa dokter yang menyebutkan dirinya terkena sakit Hepatitis A.

"Kami akan melakukan pengawasan yang dibantu pihak kepolisian, untuk menjaga terdakwa yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Jumat (19/10).

Berkaitan kondisi kesehatan terdakwa Wendy Melfa itu, diberikan izin penangguhan penahanan (pembantaran) untuk menjalani pengobatan yang diperlukan.

Heru Wijadmiko menjelaskan, upaya pihaknya untuk melakukan pengawasan untuk penjagaan terhadap terdakwa itu di Rumah Tahanan Way Huwi dan selama pengobatan, dengan dibantu oleh pihak kepolisian.

"Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga terdakwa agar tidak melakukan hal di luar perkiraan," kata dia lagi.

Ia mengungkapkan, untuk pembantaran atau surat pengajuan izin penangguhan penahanan bagi terdaksa karena alasan dalam kondisi sakit yang diminta oleh terdakwa dinilai tidak ada masalah, karena itu merupakan hak setiap warga negara yang berhak mengajukan hal tersebut jika memang perlu dilakukan.

"Tidak ada masalah, karena itu merupakan haknya dan sah-sah saja dilakukan," ujar dia pula.

Namun dia menegaskan bahwa selama pembantaran karena kondisi sakit Wendy itu, tidak dihitung sebagai masa menjalani tahanan, sehingga bila dirinya kembali ke rumah tahanan maka masa tahanan baru akan kembali dihitung.

"Selama terdakwa berada di rumah sakit, tidak dihitung sebagai masa tahanan," kata dia.

Surat pembantaran Wendy Melfa disahkan pada 17 Oktober 2012 dengan nomor surat 22/Pid.Tnk/2012/PN.TK.

Surat itu, diajukan dilengkapi dengan surat paramedis dari rumah tahanan yang menyatakan terdakwa perlu dirujuk ke rumah sakit.

Pada sidang beberapa waktu lalu tertunda, dengan alasan terdakwa sedang sakit.

Namun sejumlah warga dan pengamat hukum di Lampung mengingatkan agar jajaran penegak hukum tidak lengah dalam menangani para terdakwa mantan pejabat seperti itu, kendati sudah dilengkapi bukti surat dari dokter maupun rumah sakit hendaknya tetap diawasi sebagaimana mestinya.

Jangan sampai berdalih sakit sehingga dibantarkan dari penahanan, justru penegak hukum menjadi terkecoh karena yang bersangkutan kemudian "menghilang", seperti halnya dialami sejumlah terdakwa/terpidana kasus korupsi di Lampung, di antaranya Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang hingga kini masih berstatus buron.