Mantan Sekda Muarojambi Jalani Sidang Kasus Korupsi

id Mantan Sekda Muarojambi Disidangkan Kasus Korupsi

saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Kabupaten Muarojambi telah melakukan pencairan anggaran APBD Kabupaten Muarojambi pada 2004 senilai Rp4,5 miliar secara bertahap kepada Syafruddin mantan Kepala BUMD setempat."

 Jambi (ANTARA LAMPUNG) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi, Mucthar Muis yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2004 disidang di PN Tipikor Jambi, Rabu.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kamin, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, diketuai Nelson Sitanggang dengan anggota Elywati dan Elis Florance, menghadirkan terdakwa Mucthar Muis di pengadilan dalam agenda pembacaan dakwaan jaksa.

    Dalam dakwaan jaksa tersebut terungkap bahwa terdakwa Mucthar Muis yang didampingi kuasa hukumnya Adri SH, terungkap telah turut serta membantu orang lainnya memperkaya diri sendiri yakni terdakwa lainnya Sudiro Lesmana sebagai rekanan dan As'ad Syam (mantan Bupati) yang terlibat kasus tersebut.

    Peran terdakwa Mucthar Muis dalam kasus ini pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Kabupaten Muarojambi telah melakukan pencairan anggaran APBD Kabupaten Muarojambi pada 2004 senilai Rp4,5 miliar secara bertahap kepada Syafruddin mantan Kepala BUMD setempat.

    Dana aliran tersebut kemudian rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan jaringan listrik dan PLTD di Desa Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi namun akhirnya dana tersebut dikorupsi sehingga warga setempat tidak bisa menikmati aliran listrik tersebut. (ANTARA)