Polisi Ringkus PNS Miliki Shabu

id pns, shabu, polisi

Saat itu kami dapat info masyarakat yang resah ada peredaran narkoba"

Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pesawaran, Alhen Ariyandi (31), karena kedapatan memiliki sabu sebanyak dua paket kecil.

Kasat Narkoba Polresta Bandar  Lampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Nasir Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Rabu (11/10), sekitar pukul 21.00 WIB.

Dia ditangkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerah Tanjungkarang Timur (TkT), dan polisi melalui metode penyamaran.

"Saat itu kami dapat info masyarakat yang resah ada peredaran narkoba, lalu petugas menindaklanjuti dengan menyamar dan menghubungi tersangka, untuk memesan sabu," kata dia.

Aparat yang menyamar tersebut kemudian berjanji untuk bertemu dengan tersangka di rumahnya untuk bertransaksi.

"Sampai di rumah tersangka minta anggota kami yang menyamar menunjukan uang, lalu pergi naik motor, dan datang membawa dua bungkusan kecil, saat itulah anggotanya mengeluarkan borgol dan meringkusnya," kata dia.

Sunaryoto mengatakan tersangka diketahui mendapat barang dari rekannya bernama Yopi yang kini masih berstatus buron dan dalam pengejaran polisi.

"Tersangka Ahlen yang dapat sabu dari Yopi, selain pemakai juga pengedar, dan sempat menjalani rehabilitasi," kata dia. (ANTARA)