Polisi Tangkap Pemilik 45 Kg Shabu

id shabu 45 kg, malaysia, riau, polda lampung, andi yam s

Ia mengaku shabu-shabu tersebut berasal dari China"
Kalianda, Lampung, (ANTARA LAMPUNG) Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menangkap Leong Kim Ping (39) warga Bukit Jalil Kuala Lumpur Malaysia sebagai pemesan shabu-shabu seberat 45 kilogram yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung tujuan Jakarta dua hari lalu.

Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Bahagia Dachi di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, mengungkapkan, penangkapan tersangka pemesan tersebut saat berada di Jakarta Barat.

Ia mengatakan, Leong Kim Ping merupakan bandar besar di wilayah Jakarta dan pihaknya juga mendapati tersangka membawa 1.910 butir pil ekstasi berbagai merek siap edar serta alat penghisap shabu atau 'bong'.

"Ia mengaku shabu-shabu tersebut berasal dari China yang diselundupkan melalu jalur darat Provinsi Riau Pulau Sumatera," jelasnya.

Selain itu, katanya, kepolisian lebih awal mengamankan Andy Yam S (36) warga Jalan Angkasa III No 11 Desa Airhitam Kecamatan Payingsekaki Pekan Baru Riau yang merupakan kurir warga dan tertangkap di Bakauheni bersamaan barang haram itu.

Menurut Kapolda Lampung itu, kurir tersebut mengaku telah mengirimkan shabu-shabu sebanyak dua kali masing-masing seberat 45 kilogram kepada Leong Kim Ping, namun pengiriman pertama lolos menggunakan Bus Lorena juga pernah mengirimkan sebanyak 600.000 butir pil ekstasi untuk diedarkan di Jakarta.

"Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Franky yang menyuruh Andy mengantarkan barang haram itu ke Jakarta dengan upah Rp30 juta ," imbuhnya.

Masih kata Kapolda Lampung, penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini merupakan prestasi paling besar bagi kepolisian karena sebelumnya hanya 10 kilogram yang dikemas dalam 45 paket plastik warna hijau. (ANTARA)