Polisi Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu

id Shabu

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak (tengah) dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Bahagia Dachi (kiri) menunjukan barang bukti paket shabu-shabu seberat 10 kilogram yang tertangkap di Pelabuhan Bakauheni. (ANTARA/Kristian Ali)

Sabu-sabu tersebut diletakkan di dalam jok mobil Toyota Avanza hitam
Bandarlampung, 23/9 (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Daerah Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 2,7 kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp5 miliar kepada Jakarta di Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa malam (20/9).

Kapolda Lampung, Brigjen Sulistyo Ishak, di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, sabu-sabu tersebut diletakkan di dalam jok mobil Toyota Avanza hitam, bernomor polisi B 8026 GO, yang dikemudikan oleh Mustafa Usman.

Penangkapan itu dilakukan saat mobil tersebut hendak melalui Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 18.30 WIB.

"Supirnya langsung kita tangkap, dan mengaku hanya sebagai kurir atau mengantarkan barang tersebut ke Pasar Cimoni, Tangerang, Banten," kata dia.

Kapolda menjelaskan, Mustafa membawa narkotika golongan satu tersebut atas perintah Adi, yang lebih dulu berangkat ke Jakarta dengan menggunakan bus.

Keduanya bertemu di Jalan Lintas Tengah Sumatera, dekat pasar Bandarjaya Lampung Tengah, dan Mustafa diminta mengantarkan barang tersebut di alamat tertentu.

"Modus operandinya adalah tersangka Adi meminta sabu tersebut dibawa oleh Mustafa, sementara Adi sebagai pemilik barang berangkat ke Jakarta dengan menggunakan bus," kata dia.

Adi saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang Polda Lampung.

"Setelah kita berkoordinasi, ternyata dia juga adalah buronan Bareskrim Mabes Polri dan BNN," kata Kapolda Lampung itu.

Sementara itu, Mustafa adalah warga Bireun Aceh yang mengaku diminta mengantarkan paket tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 ribu.

"Kami masih lakukan pendalaman, ada kemungkinan mereka merupakan jaringan sindikat narkoba internasional," kata Ishak.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yaitu dua paket narkotika jenis sabu, satu unit Toyota Avanza, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Mustafa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal selama 20 tahun.

Dengan penangkapan tersebut, diperkirakan telah mencegah 135 ribu orang melakukan penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi, satu gram sabu yang dibagi menjadi 10 paket, dan satu paket yang dikonsumsi oleh maksimal lima orang.

Sepanjang 2011, Polda Lampung berhasil mengamankan total 35 kilogram lebih narkoba yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Satuan petugas Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.


(Antara)