Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan penertiban terhadap 14 lokasi yang diduga warung remang-remang atau kafe tak berizin yang telah meresahkan masyarakat.
"Kami telah melakukan penertiban tempat yang diduga warung atau kafe remang-remang di sekitaran PKOR, Kecamatan Way Halim," kata Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan tersebut atas dasar adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena terdapat kafe remang-remang di sekitaran lokasi itu.
"Jadi sudah beberapa waktu kami mendapat pengaduan terkait adanya yang diduga warung atau kafe remang-remang di seputaran PKOR Bandar Lampung. Lalu kami tindaklanjuti dengan kegiatan monitoring beberapakali ke lokasi, sebelum melakukan penertiban," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan berharap tidak adalagi aktivitas yang diduga kurang baik sehingga dapat meresahkan masyarakat di sekitar PKOR Way Halim.
"Kami harap juga tiang-tiang kafe remang-remang yang masih berdiri dapat dibersihkan oleh pemiliknya. Kemudian tidak ada lagi aktivitas yang diduga kurang baik kafe atau warung remang-remang di sekitaran PKOR," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa guna menjaga kenyamanan masyarakat sekitar, Pemkot Bandarlampung juga berkoordinasi dengan Polsek Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas juga Pamong, Lurah, juga Linmas.
"Kami harap setelah pembongkaran ini camat-camat juga dapat menjaga kondusifitas terutama di sekitaran PKOR. Agar mereka tidak membangun kembali atau melakukan hal-hal kegiatan yang kurang baik," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung sebut kondisi investasi tunjukkan tren positif
Baca juga: Pemkot Bandarlampung perkuat sinergi dengan yayasan tangani masalah sosial
Baca juga: Pemkot Bandarlampung minta pengurus Mushalla aktif untuk syiar agama