Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang diikuti Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung dan organisasi HMI, GMNI serta BEM Universitas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Anggota Bawaslu Ahmad Qohar, serta perwakilan mahasiswa dan organisasi lainnya.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar mengatakan kegiatan ini diorientasikan kepada publik atau masyarakat karena literasi keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara serta mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan.
"Jadi masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi dari lembaga-lembaga publik salah satunya Bawaslu," kata Bachtiar.
Namun, lanjut dia, informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh diakses itu perlu disosialisasikan kepada publik.
Ia memastikan kegiatan literasi keterbukaan informasi publik ini untuk memitigasi dan menjaga sengketa-sengketa informasi yang tidak substantif, sebelum dibawa ke ranah mekanisme lembaga penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Bawaslu.
"Sebagai bagian dari lembaga publik, Bawaslu memiliki kepentingan mengedukasi masyarakat agar tahu bagaimana menyalurkan hak mereka dalam mendapatkan informasi,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan Bawaslu secara teknis mempunyai kewajiban untuk memberikan penguatan kepada internal terkait kewajiban hukum untuk dapat menyampaikan informasi kepada publik.
Penyampaian informasi publik, tambah dia, merujuk pada Perbawaslu tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita berharap teman-teman yang ada di daerah ini sebagai pionir lembaga publik untuk menyampaikan ini informasi-informasi yang boleh diakses oleh publik. Sekaligus kita menunjukkan komitmen kita sebagai lembaga yang menjamin keterbukaan informasi publik," paparnya.