Tanjungpinang (ANTARA) - Tim gabungan menyita 3,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari tiga WNA asal Malaysia yang ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan ketiga pelaku berikut barang bukti tersebut sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Budi dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Budi mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Tanjungpinang, BNN Kepri, Pangkalan Udara (Lanud) RHF, Avsec, dan Polsek Bandara RHF.

Ketiga WNA itu ditangkap saat hendak menaiki pesawat Batik Air dengan rute Tanjungpinang-Jakarta di Bandara RHF, Kamis (3/7), sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

Setelah ditangkap, ketiga pelaku yang berinisial MK (43), D (31), dan Z (51) itu sempat dibawa ke ruang interogasi Avsec Bandara RHF untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, kata Budi, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian paha dan di bawah perut ketiganya.

Setelah diuji, diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 3,7 kilogram.

Lanjutnya menyampaikan penangkapan ketiga pelaku ini merupakan bagian dari target operasi BNNP Kepri yang didasarkan pada hasil penelusuran terhadap rekan-rekan pelaku yang lebih dahulu ditangkap.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan informasi dari jaringan pengedar narkoba internasional yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh BNNP Kepri," ungkapnya.

Penindakan narkotika ini menambah daftar panjang kesuksesan sinergi antara Bea Cukai dan BNN dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia. Hal ini sesuai program Asta Cita ketujuh Presiden RI Prabowo Subianto di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.


Pewarta : Ogen
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025