Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Administrasi Umum, Eko Dian Susanto, membuka secara resmi sosialisasi izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, beberapa waktu lalu, di Aula BKPSDM, Kabupaten Lampung Tengah

Sekretaris BKPSDM, Vera Dinata, menyampaikan Dasar kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, Peraturan Badan kepegawaian Negara nomor k-26-30/V. 252.253.35/99 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS yang Melanggar Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan kegiatan ini untuk mengingatkan kembali tentang peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Jumlah peserta sebanyak 70 orang terdiri dari para Kasubag umum dan kepegawaian UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 30 orang, kelompok kerja kepala sekolah ( k3s) dan sub rayon se Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 40 orang,” kata Vera

Narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah sekretariat badan pertimbangan ASN , dan BKPSDM Kabupaten Lampung.

Sementara itu Eko Dian Susanto, sangat menyambut baik dan sangat mendukung dengan diadakannya Sosialisasi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ini.

"Kita ketahui bersama, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan," jelasnya.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024