Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp39,225 miliar pada periode Juni sampai September 2024.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Sabtu mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut hasil pengungkapan dari 11 kasus di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

"Polres Lampung Selatan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga September 2024. Barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus," kata dia.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata Yusriandi, sebagai salah satu bukti komitmen Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus.

"Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral, kemudian ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar," ujarnya.

Ia juga menerangkan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Untuk diketahui, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan. Proses ini dilakukan secara transparan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan.

 


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024