Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 337 lembar kulit biawak dan 21 lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni.
"Penggagalan penyelundupan satu koli atau kardus yang berisikan kulit yang diduga kulit ular dan biawak, pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, lalu namun baru kita limpahkan ke Badan Karantina Indonesia (Barantin)," kata Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, di Lampung Selatan, Kamis.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula pada saat anggota Reskrim KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap satu buah kendaraan Tronton Hino warna hijau bertuliskan J&T Cargo.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu buah kardus atau koli ditemukan kulit biawak jumlah 337, dan kulit ular jumlah 21," katanya.
Menurut dia, dari hasil penggagalan tersebut, pihaknya telah melimpahkan dan menyerahkan barang bukti kulit ular kepada pihak karantina Lampung.
"Penggagalannya di 8 November 2024 kemarin, karena kan itu kulit hewan, jadi kemarin kita coba untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman, dan akhirnya baru hari ini kita limpahkan ke Badan Karantina Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Badan Karantina gagalkan pengiriman ratusan burung ilegal di Bakauheni
Baca juga: FP Unila bersama Badan Karantina Lampung dan PDHI gelar vaksin gratis
Baca juga: Karantina Lampung perluas edukasi dan layanan kesehatan hewan ke masyarakat