Bandarlampung (ANTARA) - Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran menekankan untuk pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia. Prabowo-Gibran memiliki visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Visi tersebut tertuang dalam delapan program Asta Cita Prabowo-Gibran. Dari delapan visi tersebut pada poin ketujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Penekanan terhadap pemberantasan narkoba tersebut ditekan kan kepada seluruh elemen. Tentunya termasuk lembaga pemasyarakatan yang sering kali kerap dijadikan tempat pengendalian narkoba oleh narapidana juga perlu berperan penting dalam memberantas narkoba.
Di Lampung, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA sangat mendukung dan mensukseskan visi Asta Cita Prabowo-Gibran. Banyak upaya yang telah dilakukan dalam komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba yang bersumber dari dalam.
Lapas Narkotika sendiri merupakan Lapas khussus warga binaan perkara narkotika. Tentu tidak mudah dalam memberantas narkoba mengingat jumlah narapidana yang banyak hingga membuat over kapasitas.
Namun tekadnya tidak melemah, meskipun perbandingan petugas sangat jauh dari jumlah narapidana, tekad Lapas Narkotika untuk mensukseskan Asta Cita Prabowo-Gibran sudah sejak lama tertanam untuk memberantas narkoba.
Lapas Narkotika Bandarlampung sendiri merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Lapas Narkotika Bandarlampung didirikan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 2003 dan telah dioperasionalkan sejak tanggal 1 Juni 2005 lalu.
Lapas Narkotika Bandarlampung terletak di Desa Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas bangunan seluas 22.500 M2 yang meliputi Gedung Perkantoran, Poliklinik, Bengkel Kerja, Aula, Dapur, Masjid, Gereja, Lahan Pertanian, dan Taman, Blok Hunian.
Lapas bersih dari narkoba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bandarlampung, Ade Kusmanto bersama jajaran berkomitmen untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari peredaran narkoba. Bentuk mewujudkan agar bersih dari narkoba, Lapas Narkotika terus menjalin sinergitas dan kolaborasi bersama Badan Narkotiia Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Tidak hanya kepada BNNP Lampung, Lapas Narkotika juga menjalin sinergitas bersama Ditresnarkoba Polda Lampung serta instansi terkait seperti TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan melalui Dinas kesehatan (Dinkes) UIN Tanjungkarang, Poltekes, dan lainnya.
Kegiatan kerjasama yang telah dilaksanakan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas narkoba yakni dalam hal pengembangan kasus. Membantu BNNP dan Polda Lampung untuk menerima titipan tahanan ataupun membantu memberikan dan bertukar informasi terkait pengembangan kasus jika melibatkan narapidana yang berada di dalam.
Selain bertukar informasi, Lapas Narkotika juga kerap melakukan razia mendadak secara insidentiil untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan, peredaran, dan pengendalian narkotika di dalam lapas.
Tidak sampai di situ, dalam pelaksanaan razia, sering kali dibarengi dengan pemeriksaan tes urine kepada narapidana dan pegawai untuk memastikan ada tidaknya narapidana dan pegawai yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Tantangan bagi seluruh petugas
Lapas Narkotika Bandarlampung menjadikan pemberantasan narkoba sebagai tantangan bagi seluruh petugas demi tercapainya Lapas yang bersih dari peredaran narkoba sehingga dapat mendukung visi Asta Cita Prabowo-Gibran.
Seluruh petugas menjadikan sebuah tantangan lantaran menyadari bahwa Lapas Narkotika di huni oleh narapidana narkotika dari berbagai kategori baik itu penyalahgunaan, kurir, pengedar, hingga bandar. Bahkan para narapidana mempunyai potensi residivisme yaitu mengulangi tindak pidana yang sama.
Disamping itu, tantangan lainnya yakni masih terbatasnya sarana prasarana rehab dan kompetensi pegawai dalam pelaksanaan rehabilitasi. Sehingga narapidana membutuhkan proses yang panjang untuk memulihkan mindset narapidana.
Meskipun terbatasnya sarana dan prasarana, namun hal tersebut tetap harus dilakukan. Mengingat jika sama sekali tidak dilakukan maka dapat memungkinkan narapidana kembali menggunakan narkoba jika tidak direhab medis.
"Disamping itu kami memiliki tantangan lain, yaitu Lapas ini tempatnya bertemu para pengguna, kurir, pengedar, serta bandar. Bertemunya mereka ini merupakan tantangan bagi petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pengendalian narkoba di dalam Lapas," kata dia.
Perketat pintu masuk dan blok
Bentuk komitmen lainnya dalam memberantas narkoba yang dilakukan Lapas Narkotika yakni dengan cara memperketat pintu keluar dan masuk hingga penjagaan di dalam untuk seluruh blok atau kamar narapidana.
SOP dalam memperketat penjagaan juga terus dilakukan mulai dari pemeriksaan seluruh badan keluarga narapidana hingga dengan pengecekan secara detail setiap barang bawaan keluarga narapidana. Tidak hanya itu, bahkan setiap petugas yang masuk untuk bertugas juga diwajibkan dalam pengecekan seluruh badan.
Tidak kurang-kurang upaya yang terus dilakukan Lapas Narkotika dalam memberantas narkoba. Bahkan dalam setiap apel, para petugas selalu dicekoki dengan penekanan-penekanan pemberantasan narkoba sesuai dengan amanat presiden dalam visi Asta Cita yang diteruskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bahkan upaya pencegahan tersebut, Lapas Narkotika dengan tegas pula akan memberikan pembinaan, sanksi, dan funishment baik kepada narapidana maupun petugas jika terbukti menyalahgunakan atau terindikasi dalam kasus narkoba.
Berikan pembinaan mental dan spritual
Bicara penindakan tegas tentu hal itu terus dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika untuk memutus peredaran narkoba dari salam Lapas. Dalam jeratan narkoba, narapidana juga terkadang perlu pembinaan mental spritual agar dapat terbebas dari ketercanduan narkoba yang dengan waktu dapat berubah kembali melakukan perbuatan melawan hukum.
Di Lapas Narkotika sendiri, para narapidana mendapatkan berbagai pembinaan baik itu mental fisik maupun spiritual. Mental fisik sendiri, narapidana akan terus dilatih seperti olahraga dan senam untuk kebugaran tubuhnya agar selalu sehat sehingga enggan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya mental fisiik, para narapidana juga dibekali dengan pembinaan spiritual yang berhubungan dengan keagamaan seperti pengajian, berantas hijaiyah, membaca al-quran, pesantren, hingga kegiatan rehabilitasi sosial kepada narapidana pengguna bekerjasama dengan BNNP Lampung.
Narapidana di Lapas Narkotika sendiri terus dijamin kesehatannya melalui berbagai pembinaan-pembinaan yang ada. Layanan kesehatan yang berada di dalam Lapas bekerja selama 24 jam untuk memberikan layanan kesehatan kepada narapidana pengguna dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dan mengobati penyakit turunan akibat menggunakan narkotika dalam waktu lama.
Visi tersebut tertuang dalam delapan program Asta Cita Prabowo-Gibran. Dari delapan visi tersebut pada poin ketujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Penekanan terhadap pemberantasan narkoba tersebut ditekan kan kepada seluruh elemen. Tentunya termasuk lembaga pemasyarakatan yang sering kali kerap dijadikan tempat pengendalian narkoba oleh narapidana juga perlu berperan penting dalam memberantas narkoba.
Di Lampung, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA sangat mendukung dan mensukseskan visi Asta Cita Prabowo-Gibran. Banyak upaya yang telah dilakukan dalam komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba yang bersumber dari dalam.
Lapas Narkotika sendiri merupakan Lapas khussus warga binaan perkara narkotika. Tentu tidak mudah dalam memberantas narkoba mengingat jumlah narapidana yang banyak hingga membuat over kapasitas.
Namun tekadnya tidak melemah, meskipun perbandingan petugas sangat jauh dari jumlah narapidana, tekad Lapas Narkotika untuk mensukseskan Asta Cita Prabowo-Gibran sudah sejak lama tertanam untuk memberantas narkoba.
Lapas Narkotika Bandarlampung sendiri merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Lapas Narkotika Bandarlampung didirikan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 2003 dan telah dioperasionalkan sejak tanggal 1 Juni 2005 lalu.
Lapas Narkotika Bandarlampung terletak di Desa Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas bangunan seluas 22.500 M2 yang meliputi Gedung Perkantoran, Poliklinik, Bengkel Kerja, Aula, Dapur, Masjid, Gereja, Lahan Pertanian, dan Taman, Blok Hunian.
Lapas bersih dari narkoba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bandarlampung, Ade Kusmanto bersama jajaran berkomitmen untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari peredaran narkoba. Bentuk mewujudkan agar bersih dari narkoba, Lapas Narkotika terus menjalin sinergitas dan kolaborasi bersama Badan Narkotiia Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Tidak hanya kepada BNNP Lampung, Lapas Narkotika juga menjalin sinergitas bersama Ditresnarkoba Polda Lampung serta instansi terkait seperti TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan melalui Dinas kesehatan (Dinkes) UIN Tanjungkarang, Poltekes, dan lainnya.
Kegiatan kerjasama yang telah dilaksanakan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas narkoba yakni dalam hal pengembangan kasus. Membantu BNNP dan Polda Lampung untuk menerima titipan tahanan ataupun membantu memberikan dan bertukar informasi terkait pengembangan kasus jika melibatkan narapidana yang berada di dalam.
Selain bertukar informasi, Lapas Narkotika juga kerap melakukan razia mendadak secara insidentiil untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan, peredaran, dan pengendalian narkotika di dalam lapas.
Tidak sampai di situ, dalam pelaksanaan razia, sering kali dibarengi dengan pemeriksaan tes urine kepada narapidana dan pegawai untuk memastikan ada tidaknya narapidana dan pegawai yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Tantangan bagi seluruh petugas
Lapas Narkotika Bandarlampung menjadikan pemberantasan narkoba sebagai tantangan bagi seluruh petugas demi tercapainya Lapas yang bersih dari peredaran narkoba sehingga dapat mendukung visi Asta Cita Prabowo-Gibran.
Seluruh petugas menjadikan sebuah tantangan lantaran menyadari bahwa Lapas Narkotika di huni oleh narapidana narkotika dari berbagai kategori baik itu penyalahgunaan, kurir, pengedar, hingga bandar. Bahkan para narapidana mempunyai potensi residivisme yaitu mengulangi tindak pidana yang sama.
Disamping itu, tantangan lainnya yakni masih terbatasnya sarana prasarana rehab dan kompetensi pegawai dalam pelaksanaan rehabilitasi. Sehingga narapidana membutuhkan proses yang panjang untuk memulihkan mindset narapidana.
Meskipun terbatasnya sarana dan prasarana, namun hal tersebut tetap harus dilakukan. Mengingat jika sama sekali tidak dilakukan maka dapat memungkinkan narapidana kembali menggunakan narkoba jika tidak direhab medis.
"Disamping itu kami memiliki tantangan lain, yaitu Lapas ini tempatnya bertemu para pengguna, kurir, pengedar, serta bandar. Bertemunya mereka ini merupakan tantangan bagi petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pengendalian narkoba di dalam Lapas," kata dia.
Perketat pintu masuk dan blok
Bentuk komitmen lainnya dalam memberantas narkoba yang dilakukan Lapas Narkotika yakni dengan cara memperketat pintu keluar dan masuk hingga penjagaan di dalam untuk seluruh blok atau kamar narapidana.
SOP dalam memperketat penjagaan juga terus dilakukan mulai dari pemeriksaan seluruh badan keluarga narapidana hingga dengan pengecekan secara detail setiap barang bawaan keluarga narapidana. Tidak hanya itu, bahkan setiap petugas yang masuk untuk bertugas juga diwajibkan dalam pengecekan seluruh badan.
Tidak kurang-kurang upaya yang terus dilakukan Lapas Narkotika dalam memberantas narkoba. Bahkan dalam setiap apel, para petugas selalu dicekoki dengan penekanan-penekanan pemberantasan narkoba sesuai dengan amanat presiden dalam visi Asta Cita yang diteruskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bahkan upaya pencegahan tersebut, Lapas Narkotika dengan tegas pula akan memberikan pembinaan, sanksi, dan funishment baik kepada narapidana maupun petugas jika terbukti menyalahgunakan atau terindikasi dalam kasus narkoba.
Berikan pembinaan mental dan spritual
Bicara penindakan tegas tentu hal itu terus dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika untuk memutus peredaran narkoba dari salam Lapas. Dalam jeratan narkoba, narapidana juga terkadang perlu pembinaan mental spritual agar dapat terbebas dari ketercanduan narkoba yang dengan waktu dapat berubah kembali melakukan perbuatan melawan hukum.
Di Lapas Narkotika sendiri, para narapidana mendapatkan berbagai pembinaan baik itu mental fisik maupun spiritual. Mental fisik sendiri, narapidana akan terus dilatih seperti olahraga dan senam untuk kebugaran tubuhnya agar selalu sehat sehingga enggan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya mental fisiik, para narapidana juga dibekali dengan pembinaan spiritual yang berhubungan dengan keagamaan seperti pengajian, berantas hijaiyah, membaca al-quran, pesantren, hingga kegiatan rehabilitasi sosial kepada narapidana pengguna bekerjasama dengan BNNP Lampung.
Narapidana di Lapas Narkotika sendiri terus dijamin kesehatannya melalui berbagai pembinaan-pembinaan yang ada. Layanan kesehatan yang berada di dalam Lapas bekerja selama 24 jam untuk memberikan layanan kesehatan kepada narapidana pengguna dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dan mengobati penyakit turunan akibat menggunakan narkotika dalam waktu lama.