Bandarlampung (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya memperberat hukuman terpidana korupsi Mardani Maming untuk menjaga semangat anti korupsi.

"Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera," katanya dalam pernyataan di Bandarlampung, Selasa.

Herdiansyah pun menyoroti langkah MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming, meski terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan itu tetap bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Menurut dia, lembaga yudikatif tersebut mulai kehilangan jati diri dalam pemberantasan korupsi dengan adanya keputusan untuk mengabulkan permohonan PK tersebut.

"Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak (hakim agung) Artidjo (Alkostar) sudah tidak di MA, sudah tidak sesangar dulu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono menilai seyogyanya PK tersebut dapat ditolak dan hukuman terpidana dapat diperberat seperti saat kasasi.

"Dari kasasinya tersebut, harusnya itu bisa suatu dijadikan dasar dan alasan," jelas Agus.

Sebelumnya, MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan PK mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian bunyi amar putusan Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa.

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Mardani Maming. Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Lebih lanjut, MA juga menghukum yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Mardani Maming dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian amar putusan PK Mardani Maming

Meski demikian, Mardani Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Putusan PK ini lebih ringan dibanding putusan di tingkat sebelumnya karena MA pada Selasa (1/8/2023) sudah menolak permohonan kasasi Mardani Maming.

Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.

Pewarta : Satyagraha
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024