Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi IV Lesty Putri Utami melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, bersama Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan Damar.

Kegiatan berlangsung di Kecamatan Merbau Mataram, Tanjung Baru, Desa Urban, Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri oleh masyarakat sekitar.

Lesty juga mengundang narasumber yakni pegiat Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan Damar Seli Fitriani.

Dalam sambutannya, Lesty Putri Utami mengatakan, Perda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak merupakan pedoman dalam menangani pencegahan perkawinan usia anak.

“Sosialisasi perda ini sangatlah penting, guna mencegah perkawinan usia anak di sekitar kita, sehingga berdampak negatif bagi keluarga kita,” ujarnya pula.

Lesty berharap, dengan adanya perda ini seluruh aspirasi dan keinginan dari unsur lapisan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam memberikan solusi.

Selain itu, Lesty menambahkan, komunikasi yang baik juga sangat penting agar mencegah perkawinan usia anak di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama mencegah perkawinan usia anak.

Menurutnya, faktor perkawinan usia anak di antaranya ekonomi, lingkungan, dan dispensasi oleh Kementerian Agama yang dengan mudah melegalkan perkawinan anak.

“Banyak sekali dampak negatif saat perkawinan usia anak. Usia anak itu seharusnya bermain dan berkembang bukan bermain dengan pelaminan rumah tangga,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, dampak negatif menikah di usia anak akan terputus sekolahnya, tingkat ekonomi dan pendapatan akan menjadi rendah yang terpaksa mengharapkan bantuan pemerintah.

Hal itu juga berdampak pada bertambahnya tingkat kemiskinan hingga berpengaruh terhadap pendapatan per kapita yang kecil, yang dipengaruhi minimnya tingkat pendidikan

“Anak yang kawin, orangtua yang repot merawat anaknya. Akhirnya terpaksa putus sekolah,” kata Lesty pula.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024