Bandarlampung (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai lembaga anti rasuah tersebut bisa segera memanggil Kepala Bapanas untuk diminta keterangan terkait kasus demurrage atau biaya denda impor di Pelabuhan.

Menurut dia, dalam pernyataan di Bandarlampung, Jumat, pemanggilan bisa dilakukan untuk memperjelas kelanjutan penyidikan kasus tersebut serta untuk menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

"Ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan dia dari sisi formil maupun materil tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum," kata Yudi.

Ia juga mengharapkan KPK dapat menurunkan penyidik terbaik untuk mendalami keterlibatan Kepala Bapanas mengingat kasus yang juga terkait dengan pengadaan beras impor ini berpotensi merugikan keuangan negara.

"Skandal denda impor beras hampir Rp300 miliar ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang," kata Yudi.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.

Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.

Kementerian Perindustrian pun mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.

Namun, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, meski KPK telah melakukan pemanggilan kepada saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
 

Pewarta : Satyagraha
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024