Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa bagi kepala daerah petahana yang memulai tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 wajib melakukan cuti.
 
"Berdasarkan ketentuan bagi kepala daerah yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah serta calon wakil kepala daerah di dalam pemilihan kepala daerah ini wajib untuk melakukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Samsudin di Bandarlampung, Rabu.

 
 Ia mengatakan hal tersebut harus dilakukan untuk tetap menjaga netralitas pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah terutama saat pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah di wilayah Provinsi Lampung.
 
"Setelah kepala daerah petahana melakukan cuti di luar tanggungan negara maka sudah tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam hal apa pun termasuk perangkat ajudan yang melekat di dalamnya," katanya.
 
Dia mengatakan bagi kepala daerah dan wakilnya yang secara bersamaan menjalankan cuti di luar tanggungan negara maka segala tugas umum pemerintahan akan dilaksanakan oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sedangkan bagi kepala daerah saja yang menjalani cuti di luar tanggungan negara maka tugas umum pemerintahan akan dilakukan oleh wakil kepala daerah," ucap dia.
 
Ia mengharapkan dengan adanya kebijakan serta peraturan tersebut bagi kepala daerah petahana yang ikut serta dalam kontestasi politik dapat mengikuti aturan tersebut dengan baik.
 
"Semoga semua aturan dapat dijalankan dengan baik sehingga pemilihan kepala daerah serentak 2024 ini bisa berjalan dengan baik, dan Provinsi Lampung dapat menjadi daerah yang kondusif serta contoh bagi daerah lainnya," katanya.

Tanggapan atas kewajiban melakukan cuti bagi kepala daerah petahana dalam Pemilu Serentak 2024 dikatakan oleh Calon Wali Kota Bandarlampung yang merupakan kepala daerah petahana, Eva Dwiana.

"Ya kemarin sudah dilakukan penetapan penjabat sementara untuk Wali Kota Bandarlampung, jadi hari ini sudah mulai cuti karena masuk masa kampanye," ujar Eva Dwiana.
 
Menurut dia, dengan telah diajukannya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye calon kepala daerah maka segala tugas diserahkan kepada penjabat sementara wali kota setempat.
 
"Kegiatan dan program yang akan meneruskan penjabat sementara, dan sudah tidak tinggal di rumah dinas melainkan di rumah pribadi selama masa kampanye," ujarnya.
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024