Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan
membentuk kelurahan sadar hukum di kawasan Jakabaring, Palembang pada Agustus 2024 ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.
"Kami tidak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar cerdas hukum. Hal itu terbukti dengan membentuk kelurahan/desa sadar hukum di Palembang dan daerah Sumsel lainnya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, desa dan kelurahan sadar hukum adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global.
membentuk kelurahan sadar hukum di kawasan Jakabaring, Palembang pada Agustus 2024 ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.
"Kami tidak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar cerdas hukum. Hal itu terbukti dengan membentuk kelurahan/desa sadar hukum di Palembang dan daerah Sumsel lainnya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, desa dan kelurahan sadar hukum adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global.
Pembinaan hukum dalam program desa dan kelurahan sadar hukum di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga, katanya.
Menurut dia, tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.
"Saya berharap Kecamatan Jakabaring dan jajarannya terus mengembangkan desa sadar hukum, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional serta kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera, serta taat hukum," kata Kakanwil Ilham Djaya.
Sementara Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumsel Vonny Destika Sari menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum.
Melihat potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung telah meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA) untuk membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.
“Paralegal Justice Award tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik. Namun, menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga," jkatanya.
Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
Secara lebih terperinci, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Zulkifni Jon Patra menambahkan, proses pembentukan desa/kelurahan sadar hukum, yakni diawali dengan penetapan surat keputusan Lurah mengenai pembentukan kelompok sadar hukum.
Dengan adanya kelompok sadar hukum, maka akan dilakukan pembinaan minimal dua kali oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham atau instansi terkait seperti BNN, Kepolisian, Kejaksaan.
Harapannya di tahun 2025 akan ada pengukuhan kelompok sadar hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan di Wilayah Kecamatan Jakabaring.
Terkait Paralegal Justice Award, Zulkifni berharap para Lurah yang ada di Palembang dan Kades seluruh kabupaten di Sumsel dapat turut berpartisipasi dengan mendaftarkan diri pada kegiatan itu, sehingga dapat berkontribusi tinggi kepada masyarakat tempat mereka mengabdi, jelas Zulkifni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel bentuk kelurahan sadar hukum di Palembang