Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Supratman Andi Agtas yang baru dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk melakukan reformasi di bidang hukum.

"Yang paling utama adalah melakukan reformasi di bidang hukum ya terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan diantara satu Undang-Undang dengan yang lain," ujar Supratman usai acara Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Presiden, sebut Supratman, menginginkan agar dilakukan harmonisasi sehingga nantinya tidak ada lagi ego sektoral akibat tumpang tindih peraturan tersebut.

"Jadi, Bapak Presiden menginginkan supaya itu dilakukan harmonisasi dan kemudian itu bisa mengintegrasikan sehingga tidak ada lagi nanti ego sektoral yang diakibatkan oleh tumpang tindih di peraturan perundang-undangan," kata Supratman.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menkumham sebelumnya, yakni Yasonna Laoly. Ia memastikan program-program yang telah berjalan baik di bawah kepemimpinan Yasonna akan dilanjutkan.

"Saya berteman baik dengan Pak Yasonna dan semalam kami juga kontak dan saya sampaikan bahwa tentu tidak mungkin seketika semua kita ubah dan lain sebagainya. Intinya adalah semua program-program yang baik yang telah dilakukan oleh menteri sebelumnya menjadi kewajiban kami untuk menyempurnakan dan melanjutkan," ucap Supratman.

Presiden Jokowi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly dalam acara pelantikan menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

Adapun Supratman Andi Agtas lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 28 September 1969.

Ia merupakan anggota DPR RI Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, yang menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden instruksikan Supratman Andi Agtas lakukan reformasi hukum

Pewarta : Benardy Ferdiansyah, Mentari Dwi Gayati
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024