Kota Bengkulu (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Anak Nasional 2024 kepada 32 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah tersebut.
"Hari ini memberikan remisi anak dalam rangka Hari Anak Nasional dan jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 32 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo saat penyerahan remisi di LPKA Bengkulu, Selasa.
Untuk penerima remisi terdiri atas remisi khusus (RK) I sebanyak 29 anak dengan potongan masa binaan satu hingga dua bulan dan tiga anak menerima RK II sehingga langsung dinyatakan bebas dari masa pembinaan.
Menurut dia, rata-rata anak yang menerima remisi tersebut mendapatkan hukuman binaan berkisar empat hingga lima tahun dengan kasus paling banyak adalah tindak pidana asusila dan pencurian.
"Hari anak ini tiap tahun kita adakan karena sesuai dengan arahan dari pusat. Ke depannya kita berharap agar anak-anak yang diberikan pembinaan dapat kembali ke keluarga dan dapat menjadi lebih baik lagi," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu yang berharap agar ada penerimaan sosial saat anak binaan kembali dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
"PKBI berharap ada penerimaan sosial sehingga dia kembali ke masyarakat tidak distigma, tidak dianggap sebagai sumber masalah, tidak dianggap sebagai anak yang layak dipidana. Tapi mereka adalah bagian dari generasi muda, anak bangsa yang harus sama-sama kita jaga sesuai dengan tema hari anak yaitu anak terlindungi Indonesia maju," jelas Program Manager PKBI Bengkulu Antoni.
Kemudian memastikan terdapat pemenuhan hak dan layanan dasar anak-anak, khususnya di LPKA Bengkulu, termasuk momen Hari Anak Nasional, PKBI memberikan ruang partisipasi agar anak dapat menampilkan ekspresi dan kreativitasnya.
"Anak harus tetap mendapatkan haknya, termasuk remisi, itu yang selalu kami ingatkan kepada teman-teman LPKA bahwa anak-anak yang sudah berhak mendapatkan remisi maka harus diberikan haknya," ujar dia.
"Hari ini memberikan remisi anak dalam rangka Hari Anak Nasional dan jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 32 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo saat penyerahan remisi di LPKA Bengkulu, Selasa.
Untuk penerima remisi terdiri atas remisi khusus (RK) I sebanyak 29 anak dengan potongan masa binaan satu hingga dua bulan dan tiga anak menerima RK II sehingga langsung dinyatakan bebas dari masa pembinaan.
Menurut dia, rata-rata anak yang menerima remisi tersebut mendapatkan hukuman binaan berkisar empat hingga lima tahun dengan kasus paling banyak adalah tindak pidana asusila dan pencurian.
"Hari anak ini tiap tahun kita adakan karena sesuai dengan arahan dari pusat. Ke depannya kita berharap agar anak-anak yang diberikan pembinaan dapat kembali ke keluarga dan dapat menjadi lebih baik lagi," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu yang berharap agar ada penerimaan sosial saat anak binaan kembali dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
"PKBI berharap ada penerimaan sosial sehingga dia kembali ke masyarakat tidak distigma, tidak dianggap sebagai sumber masalah, tidak dianggap sebagai anak yang layak dipidana. Tapi mereka adalah bagian dari generasi muda, anak bangsa yang harus sama-sama kita jaga sesuai dengan tema hari anak yaitu anak terlindungi Indonesia maju," jelas Program Manager PKBI Bengkulu Antoni.
Kemudian memastikan terdapat pemenuhan hak dan layanan dasar anak-anak, khususnya di LPKA Bengkulu, termasuk momen Hari Anak Nasional, PKBI memberikan ruang partisipasi agar anak dapat menampilkan ekspresi dan kreativitasnya.
"Anak harus tetap mendapatkan haknya, termasuk remisi, itu yang selalu kami ingatkan kepada teman-teman LPKA bahwa anak-anak yang sudah berhak mendapatkan remisi maka harus diberikan haknya," ujar dia.