Palembang (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Palembang, Sumatera Selatan mengungkap dua orang tahanan terlibat atas kematian seorang narapidana di Lapas Klas I Mata Merah pada Kamis, 18 Juli 2024.
 
"Dalam kasus kematian Sumaryanto kami berhasil mengungkap terdapat dua terpidana lainnya yang terlibat atas kematian tersebut," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Sabtu.
 
Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kematian seorang narapidana di Lapas Klas I Mata Merah tersebut.
 
Kedua tersangka tersebut ialah AG yang berperan menutupi hidung korban menggunakan handuk dan mencekik leher. Sedangkan tersangka lainnya EMI bertugas memegangi kaki korban saat akan dibekap.
 
Ia menambahkan, motif tersangka melakukan aksi tersebut karena korban tidak mau diatur, sehingga membuat kedua tersangka kesal.
 
Sebelumnya, Kepala Lapas Klas 1 Palembang Veri Johanes mengatakan, penemuan jasad tahanan itu bermula dari laporan petugas tamping kebersihan yang melaporkan hal tersebut ke petugas blok hunian.
 
"Kami menerima laporan sekitar pukul 07.20 WIB dari satuan pengamanan penghuni tersebut ditemukan terletak di kamar mandi hunian sudah tak bernyawa ketika akan dilakukan pembukaan kamar," katanya.
 
Ia menyebutkan, setelah memastikan kondisi jasad penghuni kamar pihaknya langsung mengevakuasi jenazah. kemudian pihaknya mengamankan kamar hunian tersebut, lalu memanggil petugas kepolisian.
 
Menurutnya, indikasi penyebab kematian Sumaryanto ia belum dapat menyimpulkan sehingga penyebab kematiannya masih janggal.
 
Diketahui korban ialah Sumaryanto adalah tahanan kasus pembunuhan anak SMP serta mengambil sepeda motor korban di Musi Rawas yang ditangkap Polres Musi Rawas pada tahun 2022 lalu.
  

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024