Komnas HAM terima aduan dari tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon
Rabu, 19 Juni 2024 21:36 WIB
Tim hukum enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menunjukkan bukti terima aduan dari Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari tim kuasa hukum enam orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, yang melaporkan soal hambatan untuk memberikan bantuan hukum kepada para terpidana.
Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
"Bidang Pengaduan Komnas HAM tadi siang sudah menerima pengaduannya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Anis mengatakan Komnas HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pada Rabu siang, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan aduan tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya perintangan dan hambatan ketika kami memberikan bantuan hukum kepada enam narapidana dalam kasus Vina Cirebon,” kata juru bicara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Romi Sihombing.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum tidak diberikan akses untuk bertemu kliennya oleh para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bandung yang menampung enam terpidana tersebut.
Keenam orang terpidana tersebut sedang menjalani masa pidana di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong.
"Sampai saat ini kami belum diberikan akses untuk bertemu dengan enam narapidana sehingga kami memandang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait dengan kasus Vina tersebut karena Komnas HAM memberikan atensi pada perkara ini," ujarnya.
Romi berharap Komnas HAM ikut bersinergi dengan tim kuasa hukum dalam memberikan akses agar dapat menemui enam terpidana tersebut.
Pada kesempatan sama, Ketua PBH Peradi dan anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apabila tidak diberikan akses maka bisa menghambat pemenuhan hak tersebut.
"Untuk mendapatkan access to justice seharusnya itu jangan sampai terhalangi. Inilah yang kami harapkan dengan kedatangan kami ke Komnas HAM. Kami mengharapkan agar Komnas dapat mengawal perkara Vina ini, termasuk agar kami dapat segera mendapatkan kuasa dan akses kepada terpidana," ujarnya.
Sebelum membuat aduan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan hal yang sama.
Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
"Bidang Pengaduan Komnas HAM tadi siang sudah menerima pengaduannya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Anis mengatakan Komnas HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pada Rabu siang, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan aduan tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya perintangan dan hambatan ketika kami memberikan bantuan hukum kepada enam narapidana dalam kasus Vina Cirebon,” kata juru bicara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Romi Sihombing.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum tidak diberikan akses untuk bertemu kliennya oleh para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bandung yang menampung enam terpidana tersebut.
Keenam orang terpidana tersebut sedang menjalani masa pidana di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong.
"Sampai saat ini kami belum diberikan akses untuk bertemu dengan enam narapidana sehingga kami memandang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait dengan kasus Vina tersebut karena Komnas HAM memberikan atensi pada perkara ini," ujarnya.
Romi berharap Komnas HAM ikut bersinergi dengan tim kuasa hukum dalam memberikan akses agar dapat menemui enam terpidana tersebut.
Pada kesempatan sama, Ketua PBH Peradi dan anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apabila tidak diberikan akses maka bisa menghambat pemenuhan hak tersebut.
"Untuk mendapatkan access to justice seharusnya itu jangan sampai terhalangi. Inilah yang kami harapkan dengan kedatangan kami ke Komnas HAM. Kami mengharapkan agar Komnas dapat mengawal perkara Vina ini, termasuk agar kami dapat segera mendapatkan kuasa dan akses kepada terpidana," ujarnya.
Sebelum membuat aduan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan hal yang sama.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi menduga ada dua pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus
13 March 2026 18:44 WIB
Guardiola sebut Manchester City perlu perbaiki banyak hal meski kalahkan West Ham 3-0
21 December 2025 19:41 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Dompet Dhuafa Sulsel dan Keikta salurkan paket buka puasa untuk penyintas kebakaran
18 March 2026 10:14 WIB
Anak-anak terdampak bencana banjir di Aceh ikuti Pesantren Kilat Dompet Dhuafa
18 March 2026 10:05 WIB
Dompet Dhuafa Jawa Tengah bersama Dishub Semarang berbagi paket buka puasa dan sembako
08 March 2026 11:26 WIB