Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menjelaskan, kelebihan atau over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk Lampung.
"Saat ini di Lampung terjadi over kapasitas sekitar 60,81 persen dari daya tampung. Masalah over kapasitas di rutan dan lapas memang menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Lampung," kata Kusnali, kepada wartawan di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan 10 lapas dan 6 rutan yang ada di Lampung saat ini menampung sekitar 8.790 warga binaan sementara idealnya dihuni oleh 5.348 warga binaan saja, sehingga terjadi kelebihan kapasitas 60,81 persen.
Menurutnya, untuk mengantisipasi over kapasitas, pihaknya hanya melakukan percepatan integrasi sebagai salah satu media untuk mengurangi isian.
Selain itu,lanjutnya, tentu pendistribusian warga binaan ke UPT yang masih relatif belum terlalu over kapasitas.
"Saat masa wabah COVID ada program asimilasi untuk mengurangi tingkat hunian lapas. Ke depan kami berharap akan ada program serupa untuk menekan angka over kapasitas di dalam lapas dan rutan," jelasnya.
Ia juga berharap dengan diberlakukannya nanti UU No 1 tahun 2023 terkait KUHP yang mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman, bisa menjadi solusi tentang kelebihan kapasitas ini.
Sementara Kadivmin Kanwil Kemenkumham Lampung, M.Ikmal Idrus menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Kanwilkumham Lampung dibantu oleh empat kepala divisi, yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta membawahi 23 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi.
Di sisi lain ia menyebutkan silaturahmi dengan wartawan ini tentunya dalam rangka membangun komunikasi yang terjadi semakin baik dan tentunya hal-hal positif yang nantinya sudah dilakukan oleh teman-teman di UPT, seperti imigrasi maupun di lapas dan rutan itu juga mungkin harapannya bisa nanti disampaikan ke masyarakat. Mudah-mudahan sinergitas dapat semakin ditingkatkan lagi.
"Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan pers yang pada pagi hari ini dapat menyempatkan diri menghadiri undangan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, disini Kami butuh masukan-masukan yang sifatnya membangun guna meningkatkan informasi untuk meningkatkan pelayanan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu,” ungkap Kadivmin, M.Ikmal Idrus.
Tujuan lainnya agar kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dapat diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
"Saat ini di Lampung terjadi over kapasitas sekitar 60,81 persen dari daya tampung. Masalah over kapasitas di rutan dan lapas memang menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Lampung," kata Kusnali, kepada wartawan di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan 10 lapas dan 6 rutan yang ada di Lampung saat ini menampung sekitar 8.790 warga binaan sementara idealnya dihuni oleh 5.348 warga binaan saja, sehingga terjadi kelebihan kapasitas 60,81 persen.
Menurutnya, untuk mengantisipasi over kapasitas, pihaknya hanya melakukan percepatan integrasi sebagai salah satu media untuk mengurangi isian.
Selain itu,lanjutnya, tentu pendistribusian warga binaan ke UPT yang masih relatif belum terlalu over kapasitas.
"Saat masa wabah COVID ada program asimilasi untuk mengurangi tingkat hunian lapas. Ke depan kami berharap akan ada program serupa untuk menekan angka over kapasitas di dalam lapas dan rutan," jelasnya.
Ia juga berharap dengan diberlakukannya nanti UU No 1 tahun 2023 terkait KUHP yang mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman, bisa menjadi solusi tentang kelebihan kapasitas ini.
Sementara Kadivmin Kanwil Kemenkumham Lampung, M.Ikmal Idrus menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Kanwilkumham Lampung dibantu oleh empat kepala divisi, yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta membawahi 23 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi.
Di sisi lain ia menyebutkan silaturahmi dengan wartawan ini tentunya dalam rangka membangun komunikasi yang terjadi semakin baik dan tentunya hal-hal positif yang nantinya sudah dilakukan oleh teman-teman di UPT, seperti imigrasi maupun di lapas dan rutan itu juga mungkin harapannya bisa nanti disampaikan ke masyarakat. Mudah-mudahan sinergitas dapat semakin ditingkatkan lagi.
"Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan pers yang pada pagi hari ini dapat menyempatkan diri menghadiri undangan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, disini Kami butuh masukan-masukan yang sifatnya membangun guna meningkatkan informasi untuk meningkatkan pelayanan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu,” ungkap Kadivmin, M.Ikmal Idrus.
Tujuan lainnya agar kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dapat diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.