Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi segala bentuk praktik perjudian, termasuk tindak pidana judi online.
"Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau melihat langsung adanya kasus judi online atau daring," kata Kapolda Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Kamis.
Dia menegaskan anggota kepolisian akan segera menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat tentang praktik-praktik perjudian termasuk yang dilakukan secara online.
"Kami akan tindak lanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku," kata dia.
Kapolda mengungkapkan mereka yang ikut dalam permainan judi online akan diberikan sanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
"Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
Menurutnya, permainan judi online amat sangat membahayakan, karena bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.
"Hal itu dapat berpotensi merugikan masyarakat atau pelaku karena mengalami keterpurukan secara finansial," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, praktik judi yang dilakukan secara daring ataupun online dapat berpeluang masuknya pelanggaran privasi atau tersebarluasnya data diri dan pribadi.
"Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain. Bahkan tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya," kata dia.
"Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau melihat langsung adanya kasus judi online atau daring," kata Kapolda Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Kamis.
Dia menegaskan anggota kepolisian akan segera menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat tentang praktik-praktik perjudian termasuk yang dilakukan secara online.
"Kami akan tindak lanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku," kata dia.
Kapolda mengungkapkan mereka yang ikut dalam permainan judi online akan diberikan sanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
"Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
Menurutnya, permainan judi online amat sangat membahayakan, karena bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.
"Hal itu dapat berpotensi merugikan masyarakat atau pelaku karena mengalami keterpurukan secara finansial," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, praktik judi yang dilakukan secara daring ataupun online dapat berpeluang masuknya pelanggaran privasi atau tersebarluasnya data diri dan pribadi.
"Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain. Bahkan tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya," kata dia.