Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air terlibat jaringan narkoba sudah enam kali meloloskan pengiriman narkoba melalui jalur udara dari Bandara Kualanamu Sumatera Utara menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian di Jakarta, Kamis, mengatakan dua karyawan Lion Air tersebut bertugas di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service).
“Kedua karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Arie.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik terkait kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Sabu dan ekstasi tersebut, kata dia, sudah beberapa kali dikirim dari Medan menuju Jakarta oleh tersangka MRP.
“Dari hasil pemetaan dan analisis para penyidik di lapangan kami berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta,” kata Arie.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita sabu seberat lima kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.
Penyidik melakukan pengembangan dan didapati keterlibatan dua karyawan Lavatory Service Lion Air.
Kedua karyawan Lion Air ini bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan, Bandara Kualan okamu masuk membawa narkoba tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, proses scanner.
“Dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” katanya.
Para tersangka bertemu setelah turun dari tangga pesawat atau garbarata, sedangkan penumpang yang lainnya menggunakan bis penumpang umum. Tersangka MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan Lion Air tadi.
“Di situ terjadi pertukaran tas, di mana kurir MRP membawa tas kosong, kedua karyawan tadi membawa sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka MRP membawa tas tersebut masuk ke dalam pesawat sampai di Bandara Soekarno-Hatta, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Arie mengatakan total ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Yakni, DA dan RP, karyawan Lavatory Service Lion Air. Perannya menyerahkan narkoba kepada kurir MRP dan R.
Kemudian tersangka HF, bertugas sebagai operator yang menyuruh mengambil narkoba dari rumahnya.
“HF ini merupakan mantan AVSEC di Bandara Kuala Namu,” kata Arie.
Dalam menjalankan perannya, tersangka HF dibantu oleh istrinya inisial BA, berperan menyiapkan tiket untuk kurir tersangka MRP, serta memantau keberadaan atau posisi kurir selama perjalanan.
Tersangka berikutnya JD, bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari tersangka HF, untuk diserahkan kepada tersangka DA dan RP.
Selanjutnya, ditangkap lagi tersangka melalui proses control delivery, di mana barang yang sudah dipesan diantarkan kepada pemesan melalui proses control delivery.
“Total diamankan tujuh orang tersangka, dan ada tiga DPO yang sedang kami kejar, yakni E, Y dan PP,” kata Arie.
Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Iyus Susyanto berterima kasih kepada Bareskrim telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan komitmen maskapai terhadap pemberantasan narkoba dan sudah menandatangani MoU dengan BNN.
“Saya bersyukur ini bisa terungkap, karena sebetulnya alangkah bagusnya ada pemangku kepentingan atau stakeholder (bandara) lain yang bisa diundang ya, kenapa kok bisa lolos,” kata Iyus.
Iyus menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak berwajib, dan memastikan dua karyawan tadi sudah diberhentikan sesuai kontrak kerja, karena melanggar perjanjian, terlibat narkoba.
“Sejak 2016 kami sudah tidak ada lagi berita kru kami pakai narkoba dan sebagainya. Karena karena intens mengecek, dari awal kontrak ditegaskan, terlibat narkoba selesai (diberhentikan), yang ditangkap ini di luar kuasa kami,” kata Iyus.
Hasil pemeriksaan kedua karyawan Lion Air tersebut sudah meloloskan enam kali pengiriman narkoba selama kurung lebih satu tahun terakhir. Sekali pengiriman seberat lima kilogram. Mereka mendapat upah Rp10 juta per kilo yang dibagi tiga. Masing-masing ada yang mendapat Rp 1 juta, Rp 3 juta dan Rp 6 juta.