Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan Purwantono mengatakan pihaknya masih menunggu verifikasi dari laporan kepolisian untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta, Rabu.
"Kita lagi melakukan verifikasi dulu. Selalu setiap kecelakaan seperti itu, dipastikan laporan dari pihak kepolisian," ujar Rivan di Jakarta, Rabu.
Rivan menyampaikan saat ini proses verifikasi korban kecelakaan masih dalam tahapan awal. Selanjutnya, polisi akan menentukan kelayakan korban untuk menerima santunan atau tidak.
Lebih lanjut, apabila kecelakaan lalu lintas tersebut bukanlah kecelakaan tunggal, maka korban berhak menerima santunan. Jasa Raharja pun akan segera melakukan pemberian santunan.
"Kalau ternyata tidak kecelakaan tunggal, kemudian memang dinyatakan oleh pihak kepolisian berhak mendapatkan santunan, pasti segera kita akan memberikan santunan kepada korban. Jadi sekali lagi, enggak ada yang terlalu lama," katanya.
Rivan menegaskan Jasa Raharja tidak memiliki wewenang terkait dengan masalah hukum yang terjadi dalam kecelakaan tersebut.
Dalam hal ini, Jasa Raharja hanya bertugas untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang berhak untuk mendapatnya.
"Tersangka, korban dan sebagainya dari pihak kepolisian, itu penegakan hukum. Tapi, konteks Jasa Raharja terhadap santunan, terhadap korban kecelakaan, terkait dengan apakah pelanggaran hukumnya, di luar konteks santunan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menyebutkan kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Halim (Jakarta Timur) pada Rabu pagi terjadi akibat sopir truk memacu kendaraannya dengan kencang.
Semetara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menduga kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan itu disebabkan sopir truk yang ugal-ugalan.
Baca juga: Direktur Utama Jasa Raharja hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
Baca juga: Jasa Raharja dukung penguatan kolaborasi Samsat dengan Pemprov Sumsel
Baca juga: Gelar Safari Ramadhan, Dirut Jasa Raharja ungkap pembenahan standar layanan Samsat
"Kita lagi melakukan verifikasi dulu. Selalu setiap kecelakaan seperti itu, dipastikan laporan dari pihak kepolisian," ujar Rivan di Jakarta, Rabu.
Rivan menyampaikan saat ini proses verifikasi korban kecelakaan masih dalam tahapan awal. Selanjutnya, polisi akan menentukan kelayakan korban untuk menerima santunan atau tidak.
Lebih lanjut, apabila kecelakaan lalu lintas tersebut bukanlah kecelakaan tunggal, maka korban berhak menerima santunan. Jasa Raharja pun akan segera melakukan pemberian santunan.
"Kalau ternyata tidak kecelakaan tunggal, kemudian memang dinyatakan oleh pihak kepolisian berhak mendapatkan santunan, pasti segera kita akan memberikan santunan kepada korban. Jadi sekali lagi, enggak ada yang terlalu lama," katanya.
Rivan menegaskan Jasa Raharja tidak memiliki wewenang terkait dengan masalah hukum yang terjadi dalam kecelakaan tersebut.
Dalam hal ini, Jasa Raharja hanya bertugas untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang berhak untuk mendapatnya.
"Tersangka, korban dan sebagainya dari pihak kepolisian, itu penegakan hukum. Tapi, konteks Jasa Raharja terhadap santunan, terhadap korban kecelakaan, terkait dengan apakah pelanggaran hukumnya, di luar konteks santunan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menyebutkan kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Halim (Jakarta Timur) pada Rabu pagi terjadi akibat sopir truk memacu kendaraannya dengan kencang.
Semetara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menduga kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan itu disebabkan sopir truk yang ugal-ugalan.
Baca juga: Direktur Utama Jasa Raharja hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
Baca juga: Jasa Raharja dukung penguatan kolaborasi Samsat dengan Pemprov Sumsel
Baca juga: Gelar Safari Ramadhan, Dirut Jasa Raharja ungkap pembenahan standar layanan Samsat