Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Daerah Khusus Jakarta nantinya menjadi pusat perekonomian, seperti Kota New York di Amerika Serikat atau Kota Sydney dan Melbourne di Australia.
"Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Tito, diperlukan komitmen bersama antara DPR, DPD dan pemerintah untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia ataupun kota global.
"Yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia," ucapnya.
Tito yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan itu juga mengatakan bahwa pemerintah menyetujui dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"Kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait," katanya.
"Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Tito, diperlukan komitmen bersama antara DPR, DPD dan pemerintah untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia ataupun kota global.
"Yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia," ucapnya.
Tito yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan itu juga mengatakan bahwa pemerintah menyetujui dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"Kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait," katanya.