Mataram (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinusa memastikan bahwa video viral yang menayangkan teks "All In Prabowo-Gibran 02" di layar totem SPBU Desa Aik Darek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada masa tenang Pemilu 2024 merupakan ulah oknum hacker.

"Terkait hal tersebut, disampaikan dari tim Sales Area NTB bahwa SPBU kena hack. Namun, saat ini sudah dibenahi dan layar totem di SPBU tersebut sudah kembali normal," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi, dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.

Ahad juga membantah informasi yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB bahwa video teks berjalan yang mencantumkan nama Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 2 Prabowo-Gibran merupakan kebijakan pusat.

"Jadi tidak benar bahwa arahan atau perintah dari pusat terkait hal tersebut. Jika benar itu arahan dari pusat, maka semua totem SPBU akan muncul hal serupa," ujarnya lagi.

Totem stasiun pengisian bahan bakar umum (SBPU) di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang menampilkan video teks berjalan bertuliskan "All In Prabowo-Gibran 02" itu direkam warga dan beredar di media sosial WhatsApp.

Diduga video teks berjalan tersebut tayang sejak Minggu (11/2) atau hari pertama masa tenang menjelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran berupa penayangan video teks berjalan bertuliskan nama capres dan cawapres nomor 2 selama masa tenang Pemilu 2024.

"Kami sudah mendatangi SPBU yang diduga melakukan pelanggaran dan laporan tulisan berjalan capres dan cawapres di SPBU tersebut sedang dikaji oleh tim Sentra Gakumdu Bawaslu," katanya lagi.

Ia menegaskan bahwa KPU sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024. Kemudian hari pencoblosan surat suara berlangsung pada 14 Februari 2024.

Oleh sebab itu, segala aktivitas politik dalam bentuk apa pun dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Atas dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Desa Aik Darek tersebut, kami akan panggil pemilik SPBU untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.

Umar juga mengaku mendapatkan informasi dari karyawan SPBU bahwa video teks berjalan yang mencantumkan nama capres dan cawapres nomor 02 adalah kebijakan pusat.

"Pernyataan para karyawan SPBU tersebut menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu ke Sentra Gakumdu," katanya pula.



 


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024